• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Senin, Maret 9, 2026
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

Kasi Pidsus Kejari Sanggau : PSR Bersumber dari APBN, Penerima Harus Pahami dan Taati Aturan

by EQUATOR
Jumat, 21 Oktober 2022 17:48
in Berita Daerah, Ekonomi, Sanggau
0
0
SHARES
0
VIEWS

 

Foto---Kasi Pidsus menyampaikan materi pada sosialiasasi dan verifikasi peremajaan kelapa sawit rakyat, Kamis (20/10/2022)--ist-ist   
Foto—Kasi Pidsus menyampaikan materi pada sosialiasasi dan verifikasi peremajaan kelapa sawit rakyat, Kamis (20/10/2022)–ist-ist

EQUATOR, Sanggau. Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau melalui Kepala Seksi Khusus (Kasi Pidsus) Agus Supriyanto mengingatkan kepada para petani dan KUD penerima program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) untuk mematuhi aturan sebagai penerima bantuan.

“Mengingat inikan dana yang bersumber dari APBN, jadi kami sekedar mengingatkan kepada para penerima program PSR ini untuk betul-betul memahami dan mentaati aturan sebagai penerima bantuan,” kata Agus Supriyanto saat menyampaikan materi dalam acara sosialisasi dan verifikasi peremajaan kelapa sawit rakyat yang digelar Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Sanggau, Kamis (20/10/2022).

Menurut Agus, sapaan akrabnya, ada dua syarat replanting sawit yang paling utama. Pertama, pekebun sawit sudah membentuk kelompok atau telah resmi bergabung dengan organisasi pertanian.

“Pekebun sawit bisa membentuk kelompok sendiri atau bergabung dengan koperasi yang ada. Dalam organisasi tersebut, jumlah anggota paling sedikit 20 pekebun dan punya lahan paling sedikit seluas 50 hektar per-grup. Lahan pekebun sawit yang paling jauh dengan jarak 10 kilometer harus dilengkapi dengan peta koordinat. Dan organisasi ini juga harus terdaftar,” ujar Agus.

Kemudian yang kedua, lanjutnya, pekebun yang sudah resmi mempunyai berbagai sertifikat ini, diantaranyan Surat Hak Milik (SHM), atau Surat Keterangan Tanah (SKT), Sporadik, Girik atau leter C, Akta Jual Beli (AJB) atau hak adat/hak tanah lain yang dianggap setara keberadaannya.

“Syarat-syarat replanting ini harus dipahami oleh penerima bantuan PSR, kami di Kejaksaan siap membantu apabila ada hal-hal yang memang perlu didiskusikan,” pungkasnya. (KiA)

Next Post

Kejari Sanggau Salurkan Ratusan Sembako di Dusun Sungai Bemban 

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Raperda Pajak dan Retribusi Bertujuan Sederhanakan Layanan dan Jaga Penerimaan Daerah

Motor Tabrak Pick Up di Jalan Kubu Raya, Bocah 7 Tahun Meninggal Dunia

28 menit ago
Raperda Pajak dan Retribusi Bertujuan Sederhanakan Layanan dan Jaga Penerimaan Daerah

Pemkot Pontianak Gelar Pelatihan Pengelolaan Keuangan Digital Bagi UMKM

32 menit ago
Raperda Pajak dan Retribusi Bertujuan Sederhanakan Layanan dan Jaga Penerimaan Daerah

Raperda Pajak dan Retribusi Bertujuan Sederhanakan Layanan dan Jaga Penerimaan Daerah

38 menit ago
Wako Pontianak Hadiri Kajian Ustadz Das’ad Latif di Masjid Raya Mujahidin

Wako Pontianak Hadiri Kajian Ustadz Das’ad Latif di Masjid Raya Mujahidin

14 jam ago
Komitmen Selalu Bersama

Komitmen Selalu Bersama

17 jam ago

Trending

  • Geger Penemuan Mayat di Bunut Hulu, Diduga Kuat Korban Pembunuhan

    Geger Penemuan Mayat di Bunut Hulu, Diduga Kuat Korban Pembunuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wagub Kalbar Hadiri Silaturahmi Ramadan di Pendopo Bupati Ketapang: Pererat Hubungan Pemerintah dan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Direksi dan Relawan PLN Turun Langsung Pastikan Percepatan Pemulihan Fasilitas Umum di Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tekan Inflasi Selama Ramadan dan Jelang Idulfitri, Pemkab Ketapang Gelar Operasi Pasar Murah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dituding Tak Serius Awasi Perekrutan PPK, Panwascam Badau Beri Klarifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version