• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Kamis, November 6, 2025
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Berita Daerah Ketapang

Kasi Intelijen Kejari Ketapang Pastikan Tidak Ada Sarat Kepentingan dalam Penegakan Hukum

by equator
Kamis, 17 April 2025 15:58
in Ketapang
0
0
SHARES
0
VIEWS
Kantor Kejaksaan Negeri Ketapang. (Foto: Istimewa)

EQUATOR, Ketapang – Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Ketapang (Kejari), Panter Rivay Sinambela menegaskan bahwa pihaknya tidak ada intervensi dan sarat kepentingan dalam penegakan perkara hukum.

Hal demikian disampaikan Panter sebagai respon atas kejadian beberapa hari lalu di Kantor Kejari Ketapang. Di mana ada beberapa masyarakat yang mengajukan upaya hukum dengan melaporkan oknum kepala desa.

“Beberapa waktu lalu, ada beberapa warga mengaku dari Desa Kuala Tolak mendatangi kejaksaan dengan maksud melaporkan kepala desa mereka atas dugaan penyelewengan BLT,” kata Panter, Rabu (16/04/2025).

Berkenaan dengan hal itu, dirinya menjelaskan kepada masyarakat tentang prosedur penanganan perkara tindak pidana korupsi. Terkait dengan penanganan kasus korupsi di desa, harus dilakukan dulu audit oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat.

Kemudian, jika hasil audit ada dugaan kerugian negara, maka kades harus mengembalikan. Bilamana tidak bisa mengembalikan, maka bisa dilakukan upaya hukum lebih lanjut di kejaksaan atau kepolisian.

“Saya hanya menjelaskan prosedur penanganan perkara korupsi yang benar. Kami tidak pernah menolak laporan masyarakat, termasuk laporan masyarakat Kuala Tolak,” tuturnya.

Menurut Panter, dari beberapa warga tersebut, ada terdapat oknum yang sudah beberapa kali melaporkan kepala desa tersebut. Namun tidak disertai bukti yang kuat.

Dia pun menegaskan, penegakan hukum yang dilakukan pihaknya bukan karena intervensi, melainkan dari bukti dan fakta.

“Tidak ada intervensi apalagi sarat kepentingan. Kami melakukan penegakan hukum sesuai bukti yang lengkap, nyata dan fakta,” tegasnya.

Ia memastikan, pihaknya selalu menindaklanjuti semua laporan masyarakat yang masuk. Tetapi tetap melakukan pengkajian awal dan tidak pernah memilah besar atau kecilnya suatu perkara.

“Semua laporan masyarakat kita tindaklanjuti. Tentunya dengan melakukan pengkajian terlebih dahulu sesuai aturan dan prosedur yang ada, seperti melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” lanjutnya.

Ia menambahkan, atas laporan tersebut, muncul pemberitaan yang terkesan menggiring opini bahwa kejaksaan pilah-pilah menangani kasus. Dirinya pun sangat menyayangkan tindakan oknum yang memberitakannya tanpa konfirmasi.

“Setahu saya, wartawan itu punya kode etik. Setiap berita itu harus berimbang. Artinya harus mengkonfirmasi para pihak agar tidak menjadi opini. Ini saya ketahui karena saya banyak berteman dengan wartawan,” tuturnya.

Berdasarkan keterangan salah satu warga setempat, menyebut bahwa dari beberapa warga yang ikut terdapat oknum yang kerap kali melaporkan Kepala Desa Kuala Tolak. Diduga oknum itu mempunyai kepentingan pribadi, bukan murni penegakan hukum.

“Kalau memang terbukti korupsi, tentunya masyarakat Kuala Tolak itu ramai melaporkan, bukan hanya oknum itu saja. Info yang saya dapat, oknum ini mempunyai kepentingan pribadi, bukan murni penegakan (hukum),” ungkap warga tersebut. (Mi)

Next Post
Wabup Jamhuri Dorong Pendidik Gali Potensi Diri

Revitalisasi Makam Kesultanan Rampung, Edi Ajak Warga Rawat Bersama

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Kejari Pontianak Tangani Kasus Rokok Ilegal yang Rugikan Negara Rp 575 Juta

Kejari Pontianak Tangani Kasus Rokok Ilegal yang Rugikan Negara Rp 575 Juta

13 jam ago
Jawaban Wali Kota Pontianak atas Pandangan Fraksi DPRD Terhadap Raperda APBD 2026

Ketua AJK Jadi Pemateri di Kuliah Umum Prodi KPI STAI Al-Haudl Ketapang

20 jam ago
Jawaban Wali Kota Pontianak atas Pandangan Fraksi DPRD Terhadap Raperda APBD 2026

Prodi KPI STAI Al-Haudl Ketapang Gelar Kuliah Umum, Siap Cetak Talenta Muda di Dunia Jurnalistik

20 jam ago
Jawaban Wali Kota Pontianak atas Pandangan Fraksi DPRD Terhadap Raperda APBD 2026

Polemik Penolakan Gus Muwafik di Kalbar, Ini Tanggapan Gubernur dan Kapolda

20 jam ago
Jawaban Wali Kota Pontianak atas Pandangan Fraksi DPRD Terhadap Raperda APBD 2026

Kapolda Kalbar Minta Jajaran Siap Hadapi Bencana Baik Musiman Maupun Dadakan

22 jam ago

Trending

  • Jawaban Wali Kota Pontianak atas Pandangan Fraksi DPRD Terhadap Raperda APBD 2026

    Prodi KPI STAI Al-Haudl Ketapang Gelar Kuliah Umum, Siap Cetak Talenta Muda di Dunia Jurnalistik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AJK Apresiasi Terbentuknya Koalisi Wartawan Ketapang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Izin Sudah Dicabut, PT Mandara Prima Nusantara Masih Beroperasi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Kalbar Beri “Amnesti Hukum” untuk Wawan Suwandi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Planet Care PLN UIP KLB: Kolaborasi Energi dan Lingkungan untuk Pontianak Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version