• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Jumat, November 21, 2025
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Berita Daerah Kapuas Hulu

Kasasi MA Ditolak, Jaksa Eksekusi Pemilik Sinar Diamond Putussibau

Terlibat Kasus Penganiayaan Terhadap Karyawan

by EQUATOR
Kamis, 15 Desember 2022 18:20
in Kapuas Hulu
0
0
SHARES
0
VIEWS

 

Jaksa Kejari Kapuas Hulu saat melakukan eksekusi terhadap terdakwa Furiyanto alias Achon yang terlibat kasus penganiayaan
Jaksa Kejari Kapuas Hulu saat melakukan eksekusi terhadap terdakwa Furiyanto alias Achon yang terlibat kasus penganiayaan

EQUATOR, Kapuas Hulu. Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu langsung melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung terhadap terdakwa Furiyanto Alias Achon anak dari Bun Kim Chong (alm) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1998 K/Pid/2022 tanggal 27 Oktober 2022.

Furianto alias Achon ini merupakan seorang pengusaha atau pemilik toko Sinar Diamond Putussibau.

“Furianto alias Achon ini terlibat perkara penganiayaan terhadap karyawan beberapa bulan yang lalu, ” kata Crista Yulianta Prabandana Humas Pengadilan Negeri Putussibau, Kamis (15/12/2022).

Crista mengatakan, sebelumnya Furianto alias Achon ini sudah divonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Putussibau dengan hukuman empat bulan penjara. Namun yang bersangkutan melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI.

“Putusan Kasasi dari MA pun sudah turun dengan Nomor 1198 K/Pid/2022 tertanggal Kamis, 27 Okt. 2022. Putusan dari MA tetap 4 bulan sesuai putusan PN, ” ujarnya.

Sementara Adi Rahmanto Kasi Intel Kejari Kapuas Hulu menyampaikan, bahwa hari ini tanggal 15 Desember 2022, Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu dengan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum William Jaksen Sigalingging telah melakukan eksekusi terhadap terdakwa Furianto alias Achon berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1998 K/Pid/2022 tanggal 27 Oktober 2022.

Sebagai tindaklanjut dan telah berkekuatan hukum tetapnya perkara tersebut, serta sebagai bentuk profesionalitas Penuntut Umum dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, dan perwujudan kepastian hukum.

“Bahwa dalam pelaksanaan eksekusi Tim Penuntut Umum Kejari Kapuas Hulu menjemput Terdakwa Furiyanto Als Achon di tempat tinggalnya untuk kemudian dimasukkan dalam Rumah Tahanan Klas 2A Putussibau, ” katanya.

Saat akan dibawa kata Adi, terdakwa kooperatif dalam menerima putusan Mahkamah Agung sehingga eksekusi berjalan aman dan lancar.

” Terdakwa Furianto als Achon berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1998 K/Pid/2022 tanggal 27 Oktober 2022 terbukti bersalah melanggar Pasal 335 dan 351 KUHP dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan,” pungkasnya. (*)

Next Post
Bupati Kapuas Hulu memberikan ucapan selamat kepada pengurus FKUB Kapuas Hulu yang baru dikukuhkan

Pengurus FKUB Kapuas Hulu 2022-2027 Dikukuhkan

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Warkop Kian Menjamur di Pontianak, data Per-Agustus 2025 Tembus 1.035

Warkop Kian Menjamur di Pontianak, data Per-Agustus 2025 Tembus 1.035

9 jam ago
DIB Salurkan Lampu Celup kepada Ratusan Nelayan Pelapis di Masa Puncak Tangkap Ikan

DIB Salurkan Lampu Celup kepada Ratusan Nelayan Pelapis di Masa Puncak Tangkap Ikan

12 jam ago
Sabu 4,72 Gram Disita, Tiga Pelaku Diciduk Polisi

Kejati Kalbar Geledah Sejumlah Lokasi di Sintang, Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah GKE Petra

1 hari ago
Sabu 4,72 Gram Disita, Tiga Pelaku Diciduk Polisi

Cekcok soal Cucu Berujung Penganiayaan, Polisi Tangkap Dua Karyawan Bengkel di Pontianak

1 hari ago
Sabu 4,72 Gram Disita, Tiga Pelaku Diciduk Polisi

Berita “Satpol PP Temukan 43 Anak di Bawah Umur” Antar Pemkot Pontianak Raih RRI Awards 2025

1 hari ago

Trending

  • PLN UPT Balikpapan Kumpulkan 38 Kantong Darah dalam Aksi Sosial Sambut Hari Pahlawan

    PLN UPT Balikpapan Kumpulkan 38 Kantong Darah dalam Aksi Sosial Sambut Hari Pahlawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati Hari Kesehatan Nasional, PT CMI Gelar Pemeriksaan dan Pengobatan Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semangat Hari Pahlawan, PLN UPT Banjarbaru Dukung Kegiatan Lansia di Desa Inklusi Biih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wako Edi Buka Workshop Strategi Promosi dan Kualitas Kemasan UMKM Pontianak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sabu 4,72 Gram Disita, Tiga Pelaku Diciduk Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version