• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Kamis, Maret 19, 2026
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Berita Daerah Kapuas Hulu

Kasasi MA Ditolak, Jaksa Eksekusi Pemilik Sinar Diamond Putussibau

Terlibat Kasus Penganiayaan Terhadap Karyawan

by EQUATOR
Kamis, 15 Desember 2022 18:20
in Kapuas Hulu
0
0
SHARES
0
VIEWS

 

Jaksa Kejari Kapuas Hulu saat melakukan eksekusi terhadap terdakwa Furiyanto alias Achon yang terlibat kasus penganiayaan
Jaksa Kejari Kapuas Hulu saat melakukan eksekusi terhadap terdakwa Furiyanto alias Achon yang terlibat kasus penganiayaan

EQUATOR, Kapuas Hulu. Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu langsung melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung terhadap terdakwa Furiyanto Alias Achon anak dari Bun Kim Chong (alm) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1998 K/Pid/2022 tanggal 27 Oktober 2022.

Furianto alias Achon ini merupakan seorang pengusaha atau pemilik toko Sinar Diamond Putussibau.

“Furianto alias Achon ini terlibat perkara penganiayaan terhadap karyawan beberapa bulan yang lalu, ” kata Crista Yulianta Prabandana Humas Pengadilan Negeri Putussibau, Kamis (15/12/2022).

Crista mengatakan, sebelumnya Furianto alias Achon ini sudah divonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Putussibau dengan hukuman empat bulan penjara. Namun yang bersangkutan melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI.

“Putusan Kasasi dari MA pun sudah turun dengan Nomor 1198 K/Pid/2022 tertanggal Kamis, 27 Okt. 2022. Putusan dari MA tetap 4 bulan sesuai putusan PN, ” ujarnya.

Sementara Adi Rahmanto Kasi Intel Kejari Kapuas Hulu menyampaikan, bahwa hari ini tanggal 15 Desember 2022, Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu dengan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum William Jaksen Sigalingging telah melakukan eksekusi terhadap terdakwa Furianto alias Achon berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1998 K/Pid/2022 tanggal 27 Oktober 2022.

Sebagai tindaklanjut dan telah berkekuatan hukum tetapnya perkara tersebut, serta sebagai bentuk profesionalitas Penuntut Umum dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, dan perwujudan kepastian hukum.

“Bahwa dalam pelaksanaan eksekusi Tim Penuntut Umum Kejari Kapuas Hulu menjemput Terdakwa Furiyanto Als Achon di tempat tinggalnya untuk kemudian dimasukkan dalam Rumah Tahanan Klas 2A Putussibau, ” katanya.

Saat akan dibawa kata Adi, terdakwa kooperatif dalam menerima putusan Mahkamah Agung sehingga eksekusi berjalan aman dan lancar.

” Terdakwa Furianto als Achon berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1998 K/Pid/2022 tanggal 27 Oktober 2022 terbukti bersalah melanggar Pasal 335 dan 351 KUHP dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan,” pungkasnya. (*)

Next Post
Bupati Kapuas Hulu memberikan ucapan selamat kepada pengurus FKUB Kapuas Hulu yang baru dikukuhkan

Pengurus FKUB Kapuas Hulu 2022-2027 Dikukuhkan

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Sujiwo Pesan kepada Lima Pejabat Eselon II Terlantik Aktif Turun ke Lapangan

Wali Kota Edi Kamtono Pastikan Kelancaran Arus Mudik Lebaran di Pelabuhan Pontianak

19 jam ago
Sujiwo Pesan kepada Lima Pejabat Eselon II Terlantik Aktif Turun ke Lapangan

Sujiwo Pesan kepada Lima Pejabat Eselon II Terlantik Aktif Turun ke Lapangan

19 jam ago
Edi Kamtono Dorong LPM Perkuat Peran Pembangunan Kota

Wali Kota Pontianak Serahkan Bantuan Paket Beras dari “Insan Perhubungan Peduli Kasih”

2 hari ago
Edi Kamtono Dorong LPM Perkuat Peran Pembangunan Kota

Pemkot Pontianak Batasi Operasional Kendaraan Angkutan Barang Jelang Lebaran

2 hari ago
Edi Kamtono Dorong LPM Perkuat Peran Pembangunan Kota

Pemkot Pontianak Gelar Open House Lebaran Selama Dua Hari

2 hari ago

Trending

  • Sujiwo: Saya dan Wabup Tak Bisa Kerja Biasa-biasa Saja

    Dugaan Kekerasan Terhadap Santri Asal KKU di Kubu Raya, KPAD Setempat Diminta Lakukan Pengawalan Kasus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Stok BBM Dipastikan Aman, Masyarakat Ketapang Diminta Tetap Tenang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 720 Petugas Kebersihan Terima Paket Sembako dan Uang Tali Asih dari Pemkot Pontianak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Ketapang Gelar Sosialisasi Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Ketapang Jamhuri Amir Hadiri Safari Ramadan di Sungai Putri, Serahkan Bantuan Beras untuk Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version