EQUATOR, Pontianak – Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi dan Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan sepakat membatasi jam operasional tempat hiburan malam (THM) yang ada di kota itu selama bulan suci Ramadhan.
Pembatasan jam operasional THM tersebut guna menghormati bulan suci Ramadhan dan sikap toleransi untuk umat muslim beribadah. Oleh karena itu, pemkot juga akan membuat aturan terkait tempat hiburan malam yang beroperasional untuk tutup lebih awal.
“Kita imbau tempat hiburan malam melakukan penutupan lebih awal. Lain sebagainya akan disesuaikan, tentunya ini akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,” ujar Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, Selasa 25 Februari 2025.
Menurut Bahasan, tidak hanya melakukan pembatasan jam operasional, melainkan pihaknya akan melakukan pengawasan secara rutinitas untuk memastikan tempat hiburan malam yang ada di Kota Pontianak taat aturan di saat bulan suci Ramadhan.
“Pengawasan tetap kita lakukan, akan dipantau secara rutinitas, agar selama bulan suci Ramadhan tidak terjadi hal yang tidak diinginkan dan tidak ada yang terganggu,” jelas Bahasan.
Untuk melakukan pengawasan, Bahasan mengatakan, Satpol PP Kota Pontianak akan turun secara aktif selama bulan suci Ramadhan berlangsung.
“Satpol PP harus turun aktif untuk melakukan pemantauan dan pengecekan THM se Kota Pontianak agar semua sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Bahasan.
Sementara itu, Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi menegaskan, bahwa pihaknya akan melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan selama bulan suci Ramadhan berlangsung.
“Kita akan melakukan patroli, kita akan sprint-kan anggota di tempat-tempat keramaian, serta patroli skala besar mulai dari jam 12 malam sampai jam 6 pagi,” jelas Kombes Pol Adhe Hariadi.
“Termasuk antisipasi tawuran antar remaja maupun perang sarung yang kerap terjadi di Kota Pontianak di saat bulan suci Ramadhan,” sambung Adhe.
Ditambahkan Adhe, untuk tempat hiburan malam sendiri, tentunya aturan jam operasional sudah diatur oleh Pemerintah Kota Pontianak.
“Aturan sudah ada, seperti sebelum-sebelumnya itu, yakni dari jam 9 malam sampai jam 12 malam, tidak ada aktivitas lagi di luar jam yang sudah ditentukan tersebut,” tuntas Adhe. (M@nk)
Beri dan Tulis Komentar Anda