
EQUATOR, Pontianak – Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto angkat bicara terkait kasus dugaan penyerangan dan pengrusakan yang menyeret sejumlah warga negara asing (WNA) asal China di lingkungan PT Sultan Rafli Mandiri (SRM), Kabupaten Ketapang.
Jenderal bintang dua itu menegaskan, bahwa seluruh proses penanganan perkara sejauh ini berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, tanpa perlakuan khusus terhadap pihak mana pun.
Terkait keberadaan dan keterlibatan WNA dalam insiden tersebut, ia menegaskan penanganannya telah berada di tangan otoritas keimigrasian.
“Masalah WNA itu sudah ditangani oleh pihak Imigrasi. Silakan ditanyakan ke Imigrasi,” tegas Pipit kepada awak media, di Mapolda Kalbar, Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Jumat (19/12/2025).
Kapolda mengungkapkan, insiden yang sempat memicu kegaduhan tersebut berakar dari konflik internal di tubuh PT SRM. Konflik terjadi antara manajemen lama dan manajemen baru perusahaan.
“Di dalam perusahaan itu ada konflik internal antara manajemen lama dan manajemen baru. Selama konfliknya tidak keluar, maka konflik internal harus diselesaikan oleh perusahaan itu sendiri, baik secara perdata maupun mekanisme lainnya,” ujarnya.
Namun demikian, Polda Kalbar tidak menutup mata apabila konflik internal itu berujung pada dugaan tindak pidana. Kapolda menegaskan, setiap peristiwa pengrusakan, penyerangan, atau tindakan melawan hukum lainnya tetap dapat diproses secara pidana.
“Kalau untuk masalah pengrusakan, silakan dilaporkan. Nanti tetap akan kami lakukan pembuktian sesuai mekanisme hukum yang ada,” kata Pipit.
Polda Kalbar memastikan sikap profesional dan objektif dalam menangani setiap laporan yang masuk, termasuk mendalami unsur pidana dalam peristiwa di PT SRM Ketapang.
Penegakan hukum, tegas Kapolda, dilakukan secara transparan tanpa memandang status maupun kewarganegaraan pihak yang terlibat. (Zrn)