EQUATOR, KAPUAS HULU – Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu akan segera memindahkan Kapal Feri hasil korupsi pengadaan dari bantuan Kementerian Desa Tahun 2019 untuk Kabupaten Kapuas Hulu yang merupakan barang bukti Kejaksaan Tinggi Kalbar.
Pengadaan ini menelan biaya sebesar Rp2,4 miliar. Namun sayang, pengadaan itu masuk kasus korupsi sehingga tidak bisa digunakan. Saat ini kapal feri tersebut masih berada di Desa Perigi Kecamatan Silat Hilir.
Kasus korupsi pengadaan kapal feri saat ini prosesnya masih bergulir di Kejaksaan Tinggi Kalbar dan ada enam tersangka yang sudah ditetapkan.
Atas dasar pengamanan aset negara tersebutlah Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu akan melakukan pengamanan kapal feri tersebut ke tempat yang lebih aman.
Serli Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu menyampaikan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kasi Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalbar, melalui bantuan dan faslitasi Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Putussibau, Senin (22/04/2024) terkait pengamanan aset negara tersebut.
“Kami berupaya melakukan pengamanan aset negara, karena kapal feri tersebut sudah bukan merupakan aset Pemerintah Daerah Kapuas Hulu. Inilah kepedulian kami Dinas Perhubungan Kapuas Hulu, karena awal pengadaan 2019 berada di Dishub Kapuas Hulu, “katanya, Senin (22/04/2024).
Serli mengatakan, bergulirnya waktu sudah seperti apa yang dirinya sampaikan. Untuk itu kepada warga khususnya warga seputaran Nanga Silat, pihaknya akan melakukan pekerjaan pengamanan dan mencari tempat yang paling aman dan mudah termonitor untuk menyimpan kapal feri tersebut.
“Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu pekerjaan ini dan mohon bantuannya juga saat kami menggeser kapal tersebut, ” ujarnya.
Ditambahkan Dini Ardianto Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu menyampaikan bajwa, belum lama ini pihaknya sudah melakukan pengecekan terhadap kapal feri pengadaan bantuan Kemendes 2019 yang ada di Nanga Silat.
“Kondisi kapalnya sudah tidak layak. Warnanya sudah pudar, besinya keropos, mesin sudah tidak hidup. Yang jelas bestek kapal untuk pengadaan itu tidak sesuai dengan keadaan sungai kita. Jadi wajar barang itu bermasalah. Kalau masih ingin digunakan maka diperlukan mesin yang lebih besar dan bagus, ” ujar Dini.
Dini menegaskan, bahwa kapal feri tersebut sudah tak layak lagi digunakan, soalnya mesin kapal feri tersebut baru bisa dinyalakan jika sudah diisi minyak 20 liter ke atas. “Kalau isi minyak dibawah 20 liter maka mesinnya mati secara otomatis, ” ucapnya.
Mantan pejabat Inspektorat Kalbar ini menyampaikan, bahwa pihaknya akan memberikan pertimbangan kepada pimpinannya agar kapal feri ini agar dapat dikembalikan saja kepada vendor sehingga uang negara bisa kembali.
“Karena dari Kemenhub melalui BPTD akan menyiapkan dan memberikan kapal perintis yang baru untuk Silat Hilir, sehingga kita tak khawatir terhadap bantuan kapal Kemendes ini jika kita jual kembali ke vendor, daripada kita merawat barang yang tidak jelas, ” pungkasnya. (fik)
Beri dan Tulis Komentar Anda