
Kegiatan yang dimulai dari pukul 08.30 WIB sampai dengan 11.20 WIB itu dilakukan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengadaan minyak non subsidi di Distrik Navigasi Kelas III Pontianak Tahun Anggaran 2020.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyasar sejumlah ruangan vital dan menyita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan perkara penyimpangan pengadaan minyak non subsidi tahun 2020.
Penggeledahan itu dilakukan secara tertutup dan mendapat pengawalan ketat oleh aparat TNI. Beberapa berkas terlihat dimasukkan ke dalam boks tersegel untuk kemudian dibawa ke Kejati Kalbar guna kepentingan pembuktian.
Pantauan di lokasi, sejumlah penyidik berpakaian dinas mengenakan rompi terlihat memasuki beberapa ruangan strategis, termasuk ruang pimpinan, bagian keuangan, serta ruang pengadaan barang dan jasa.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan membenarkan upaya paksa penggeledahan yang dilakukan tim penyidik hari ini.
Kasipenkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta menyatakan, jika alat bukti cukup, penetapan tersangka akan segera dilakukan.
Kejati Kalbar memastikan, kalau proses hukum akan berjalan profesional dan transparan. Publik pun diminta bersabar menunggu hasil penyidikan, sekaligus menjadi pengingat bahwa penegakan hukum terhadap korupsi terus bergerak, bahkan di sektor yang selama ini luput dari sorotan. (Zrn)