EQUATOR, Pontianak – Sebanyak 331 botol miras tanpa izin berhasil diamankan Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak di Toko VIP One Shop, Jalan Padat Karya, Kecamatan Pontianak Tenggara, Selasa 5 Maret 2025, sekitar pukul 23.11 WIB.
Kasatreskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Dharmawan mengungkapkan, selain pengamanan ratusan botol miras itu, pihaknya turut menangkap tiga orang pelaku yang terdiri dari DS selalu pemilik toko VIP One Shop Pontianak, JN selalu penanggung jawab toko dan PS selaku karyawan.
“Ada dua lokasi yang kami gerebek, pertama di Toko VIP One Shop Pontianak Jalan Padat Karya Kecamatan Pontianak Tenggara, dan Toko VIP One Shop Jalan Hijas Kecamatan Pontianak Selatan,” ujar AKP Wawan, Kamis 6 Maret 2025.
Ia melanjutkan, kalau penangkapan miras ilegal ini merupakan bagian dari operasi sepanjang Ramadan yang bertujuan untuk memberantas penyakit masyarakat yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas.

Ditegaskan AKP Wawan, atas kasus miras ilegal ini pihaknya menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat 1 UU no 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 204 KUHPidana.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi miras ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Pontianak,” tuntas Wawan. (Zrn)
Beri dan Tulis Komentar Anda