• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Rabu, Januari 21, 2026
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Berita Daerah Ketapang

Jual Anak Bawah Umur, Dua Pelaku Prostitusi di Ketapang Dibekuk Polisi

by equator
Jumat, 7 Februari 2025 05:42
in Ketapang
0
0
SHARES
0
VIEWS
Kedua pelaku prostitusi (tengah) ketika dibawa ke Mapolres Ketapang. (Foto: Humas Polres Ketapang)

EQUATOR, Ketapang – Satuan Reskrim Polres Ketapang berhasil mengamankan dua pelaku kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yakni HE (26 tahun) dan RA (17 tahun), di sebuah penginapan di Jalan Mayjen Sutoyo, Kecamatan Delta Pawan, Kamis (06/02/2025).

Kapolres Ketapang melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya mengatakan, pengamanan kedua pelaku lantaran diduga menjajakan anak bawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK) atau wanita penghibur.

“Pengungkapan berhasil kita lakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan informasi di lapangan,” kata Ryan, Kamis (06/02/2025) sore.

Ryan menjelaskan, setelah maraknya informasi mengenai prostitusi yang melibatkan anak bawah umur, Kapolres Ketapang memerintahkan jajaran reskrim untuk menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

“Hasilnya kita berhasil mengamankan dua pelaku HE dan RA, serta seorang korban anak perempuan 15 tahun di sebuah penginapan Jalan Mayjen Sutoyo,” jelasnya.

Selain kedua pelaku dan korban, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti tiga unit Handphone dan uang tunai sejumlah 330 ribu rupiah.

“Dari pengakuan sementara para pelaku, bahwa mereka menawarkan korban secara langsung kepada para pengunjung penginapan untuk melayani pengunjung di dalam kamar,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, atau Pasal 88 Jo Pasal 76I UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Bersama KPPAD Ketapang, kami terus melakukan pendampingan terhadap korban, serta pelaku RA dikarenakan masih anak di bawah umur yang berkonflik dengan hukum,” katanya.

Ia menambahkan, pengungkapan ini adalah wujud nyata komitmen Polres Ketapang untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan TPPO atau kasus yang mengeksploitasi anak di bawah umur. (Lim)

Next Post

Online casino utan Spelpaus 2025 — bästa val med snabba uttag

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Edi Kamtono Minta PDAM Responsif dan Terus Perkuat Manajemen Risiko Air Bersih

Edi Kamtono Minta PDAM Responsif dan Terus Perkuat Manajemen Risiko Air Bersih

5 jam ago
Pontianak Siaga Karhutla

Pontianak Siaga Karhutla

15 jam ago
Dinsos Pontianak Gelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Anak di Sekolah

Dinsos Pontianak Gelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Anak di Sekolah

1 hari ago
Hadiri Tabligh Akbar Peringatan Isra Mikraj, Repalianto Sampaikan Pesan Bupati Ketapang

Hadiri Tabligh Akbar Peringatan Isra Mikraj, Repalianto Sampaikan Pesan Bupati Ketapang

2 hari ago
Pontianak Kembali Jadi Tuan Rumah Event Berskala Nasional

Pontianak Kembali Jadi Tuan Rumah Event Berskala Nasional

3 hari ago

Trending

  • UMK Ketapang Tertinggi se-Kalbar, HMI Dorong Semua Perusahaan Patuh Aturan

    UMK Ketapang Tertinggi se-Kalbar, HMI Dorong Semua Perusahaan Patuh Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Jamhuri Sampaikan Usulan Strategis Pembangunan Daerah ke Bappenas RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pontianak Kembali Jadi Tuan Rumah Event Berskala Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Izin Sudah Dicabut, PT Mandara Prima Nusantara Masih Beroperasi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • La Bondo Sempat Mau Bunuh Diri di Markas Polda Kalbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version