• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Selasa, Oktober 14, 2025
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Berita Daerah Ketapang

Jual Anak Bawah Umur, Dua Pelaku Prostitusi di Ketapang Dibekuk Polisi

by equator
Jumat, 7 Februari 2025 05:42
in Ketapang
0
0
SHARES
0
VIEWS
Kedua pelaku prostitusi (tengah) ketika dibawa ke Mapolres Ketapang. (Foto: Humas Polres Ketapang)

EQUATOR, Ketapang – Satuan Reskrim Polres Ketapang berhasil mengamankan dua pelaku kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yakni HE (26 tahun) dan RA (17 tahun), di sebuah penginapan di Jalan Mayjen Sutoyo, Kecamatan Delta Pawan, Kamis (06/02/2025).

Kapolres Ketapang melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya mengatakan, pengamanan kedua pelaku lantaran diduga menjajakan anak bawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK) atau wanita penghibur.

“Pengungkapan berhasil kita lakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan informasi di lapangan,” kata Ryan, Kamis (06/02/2025) sore.

Ryan menjelaskan, setelah maraknya informasi mengenai prostitusi yang melibatkan anak bawah umur, Kapolres Ketapang memerintahkan jajaran reskrim untuk menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

“Hasilnya kita berhasil mengamankan dua pelaku HE dan RA, serta seorang korban anak perempuan 15 tahun di sebuah penginapan Jalan Mayjen Sutoyo,” jelasnya.

Selain kedua pelaku dan korban, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti tiga unit Handphone dan uang tunai sejumlah 330 ribu rupiah.

“Dari pengakuan sementara para pelaku, bahwa mereka menawarkan korban secara langsung kepada para pengunjung penginapan untuk melayani pengunjung di dalam kamar,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, atau Pasal 88 Jo Pasal 76I UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Bersama KPPAD Ketapang, kami terus melakukan pendampingan terhadap korban, serta pelaku RA dikarenakan masih anak di bawah umur yang berkonflik dengan hukum,” katanya.

Ia menambahkan, pengungkapan ini adalah wujud nyata komitmen Polres Ketapang untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan TPPO atau kasus yang mengeksploitasi anak di bawah umur. (Lim)

Next Post
Bocah 6 Tahun Diterkam Buaya di Sungai Simpang Aur, Pencarian Masih Berlangsung

Bocah 6 Tahun Diterkam Buaya di Sungai Simpang Aur, Pencarian Masih Berlangsung

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Mediasi Sengketa Kepemilikan Tanah di Aloevera Hasilkan Kesepakatan

Mediasi Sengketa Kepemilikan Tanah di Aloevera Hasilkan Kesepakatan

11 jam ago
Dishub Pontianak Gelar Pelatihan Kapasitas SDM, Edi Kamtono Tekankan Petugas Layani Masyarakat Secara Humanis

Atlet Judo Pontianak Sumbang Medali Pertama untuk Kalbar di PON XXI

17 jam ago
Dishub Pontianak Gelar Pelatihan Kapasitas SDM, Edi Kamtono Tekankan Petugas Layani Masyarakat Secara Humanis

Dishub Pontianak Gelar Pelatihan Kapasitas SDM, Edi Kamtono Tekankan Petugas Layani Masyarakat Secara Humanis

17 jam ago
PLN Hadir untuk Rakyat Lewat Bantuan Bahan Baku Makanan di Kotawaringin Barat

PLN Hadir untuk Rakyat Lewat Bantuan Bahan Baku Makanan di Kotawaringin Barat

17 jam ago
Sinergi PLN UP2B Kalbar dan Dinas Sosial Pontianak Terangi Hati 40 Keluarga Penerima Manfaat

Sinergi PLN UP2B Kalbar dan Dinas Sosial Pontianak Terangi Hati 40 Keluarga Penerima Manfaat

18 jam ago

Trending

  • Bupati Ketapang Lepas Karnaval Budaya PSBD 2025: Rayakan Warisan dan Persatuan Dayak

    Bupati Ketapang Lepas Karnaval Budaya PSBD 2025: Rayakan Warisan dan Persatuan Dayak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tenaga Kerja di CMI Didominasi Putra Daerah, Bukti Komitmen Berdayakan Masyarakat Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegadaian Resmi Luncurkan Super Apps ‘Tring!’: Integrasikan Seluruh Ekosistem Emas dan Keuangan Digital dalam Satu Genggaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Renstra Bapperida Pontianak 2025 – 2029 Fokuskan Perencanaan dan Inovasi Berkualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua TP PKK Ketapang Hadiri Rakerda PKK X se-Kalbar di Landak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version