EQUATOR, Jakarta – Buntut kerjasama impor antara Indonesia dan China, membuat rokok asal China yang masuk ke Indonesia bebas, tanpa dikenakan bea dan cukai.
Hal itu seperti diungkapkan Ekonom Faisal Basri dalam diskusi ‘Kenaikan Cukai Rokok: Antara Pembatasan Dampak Negatif dan Pemasukan Negara’, di Jakarta, Kamis (02/09/2021).
“Hampir semua negara di ASEAN tidak memasukkan rokok masuk ke item perdagangan bebas. Kalau di Indonesia rokok dari China di jual bebas cukai 0 persen,” katanya, sebagaimana dilansir dari Merdeka.com, Jumat (03/09/2021).
Faisal melanjutkan, kondisi ini berbeda dengan beberapa negara lainnya di ASEAN, seperti Malaysia dan Filipina. Dimana kedua negara ini menetapkan bea masuk pada rokok asal China. Masing-masing 20 sen ringgit per-batang di Malaysia dan 20 persen dari harga di Filipina.
“Tahun 2019 kalau tidak salah, di minimarket SCBD kita ada rokok-rokok China,” ungkap Faisal.
Dengan demikian, kata dia, warga negara China yang ada di Indonesia bisa menikmati rokok asal negaranya, namun dengan harga lebih murah. Sebab di China sendiri, rokok tersebut dikenakan tarif cukai, sementara di Indonesia tidak dikenakan cukai.
“Pekerja yang masuk China tahun ini ada 3000-an, orang China ini bisa menikmati rokok dari negaranya bahkan lebih murah harganya dari yang di sana karena bebas cukai,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Perumusan Kebijakan Fiskal Sektoral, Titik Anas mengatakan, bahwa kebijakan perjanjian tersebut merupakan turunan dari pemerintah sebelum-sebelumnya.
“Saya juga memberi perhatian dengan perjanjian perdagangan ini, tapi ini warisan. Kerja sama ASEAN dan China ini ditandatangani sebelum hari ini,” katanya. (FikA)
Beri dan Tulis Komentar Anda