• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Selasa, Februari 17, 2026
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

JP Resmi Ditahan, Kasusnya Ditangani Tim dari Kejati Kalbar dan Kejari Sanggau

by EQUATOR
Rabu, 18 Januari 2023 10:58
in Berita Daerah, Hukum, Sanggau
0
0
SHARES
0
VIEWS
Foto---Tersangka JP ketika menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Sanggau, Selasa (17/01/2023)---ist
Foto—Tersangka JP ketika menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Sanggau, Selasa (17/01/2023)—ist

 

EQUATOR, Sanggau. Tim gabungan terdiri dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau ditunjuk untuk menangani kasus tindak pidana di bidang pajak dengan tersangka JP, Direktur CV SL, perusahaan jual-beli sawit.

Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Anton Rudiyanto melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Agus Supriyanto, Rabu (18/01/2023).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dari penyidik diperoleh bukti yang cukup. Terdakwa diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan dan dikhawatirkan akan melarikan diri merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” kata Agus Supriyanto.

Saat ini, tersangka JP ditahan di Rutan Kelas 2B Sanggau selama 20 hari terhitung sejak diserahkan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat ke Kejari Sanggau, Selasa (17/01/2023).

“Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 39 ayat 1 huruf i undang-undang 28 tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali dirubah terakhir dengan undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan,” terang Agus.

“Bahwa akibat perbuatan terdakwa JP kerugian pada pendapatan negara dari sektor pajak sekurang-kurangnya sebesar Rp. 2. 247.469.182,” sambungnya.

Agus mengatakan, tim jaksa akan segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan Negeri Sanggau untuk dapat dilakukan proses persidangan.

Agus menegaskan, JP telah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak menyetorkan pajak PPN yang telah dipotong atau dipungut yang mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara. Perbuatannya dilakukan selama tahun 2018. (KiA)

 

Next Post
Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminolog Indonesia Gelar Sosialisasi KUHP Baru di Pontianak

Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminolog Indonesia Gelar Sosialisasi KUHP Baru di Pontianak

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Tim SAR Gabungan Berhasil Temukan Korban Tenggelam di Pantai JS Resort Temajuk

Tim SAR Gabungan Berhasil Temukan Korban Tenggelam di Pantai JS Resort Temajuk

1 jam ago
Sejumlah Warga Binaan Dapat Remisi Khusus Imlek dari Kanwil Ditjenpas Kalbar, Satu Orang Langsung Bebas

Sejumlah Warga Binaan Dapat Remisi Khusus Imlek dari Kanwil Ditjenpas Kalbar, Satu Orang Langsung Bebas

3 jam ago
Pemkot Pontianak Terbitkan Aturan Jam Operasional Usaha Hiburan Selama Ramadan

Pemkot Pontianak Terbitkan Aturan Jam Operasional Usaha Hiburan Selama Ramadan

10 jam ago
Pawai Obor dan Pesta Kembang Api Bisa Jalan Bareng, Edi: Toleransi Hidup dan Nyata di Pontianak

Pawai Obor dan Pesta Kembang Api Bisa Jalan Bareng, Edi: Toleransi Hidup dan Nyata di Pontianak

19 jam ago
Kunjungi Desa Semandang Kiri, Bupati Ketapang Tegaskan KDMP Jadi Penggerak Ekonomi Lokal Masyarakat Desa

Asisten Setda Ketapang Lepas Pawai Tarhib Ramadhan, Tekankan Makna Spiritual dan Kepedulian Sosial

1 hari ago

Trending

  • PAPDI Kalbar Salurkan Alat Bantu Bagi Penyandang Disabilitas di Ketapang

    PAPDI Kalbar Salurkan Alat Bantu Bagi Penyandang Disabilitas di Ketapang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Juhendro Resmi Jabat Ketua IDI Ketapang Masa Bakti 2023 – 2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TMMD ke-127 Dimulai, Bupati Ketapang Harap Percepat Pembangunan Desa dan Hidupkan Gotong Royong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Tahun Agrinas Palma Nusantara, Hadir Dekat dengan Rakyat Lewat Aksi Sosial di Kalbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Pontianak Terapkan Manajemen Risiko dan Sosialisasikan Whistleblowing System

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version