EQUATOR, Sanggau. Tim gabungan terdiri dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau ditunjuk untuk menangani kasus tindak pidana di bidang pajak dengan tersangka JP, Direktur CV SL, perusahaan jual-beli sawit.
Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Anton Rudiyanto melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Agus Supriyanto, Rabu (18/01/2023).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dari penyidik diperoleh bukti yang cukup. Terdakwa diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan dan dikhawatirkan akan melarikan diri merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” kata Agus Supriyanto.
Saat ini, tersangka JP ditahan di Rutan Kelas 2B Sanggau selama 20 hari terhitung sejak diserahkan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat ke Kejari Sanggau, Selasa (17/01/2023).
“Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 39 ayat 1 huruf i undang-undang 28 tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali dirubah terakhir dengan undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan,” terang Agus.
“Bahwa akibat perbuatan terdakwa JP kerugian pada pendapatan negara dari sektor pajak sekurang-kurangnya sebesar Rp. 2. 247.469.182,” sambungnya.
Agus mengatakan, tim jaksa akan segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan Negeri Sanggau untuk dapat dilakukan proses persidangan.
Agus menegaskan, JP telah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak menyetorkan pajak PPN yang telah dipotong atau dipungut yang mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara. Perbuatannya dilakukan selama tahun 2018. (KiA)
Beri dan Tulis Komentar Anda