• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Jumat, Desember 19, 2025
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Berita Daerah Kapuas Hulu

Jasa Raharja Putussibau Salurkan Santunan Rp730 juta Bagi Korban Kecelakaan

12 Orang Meninggal Kecelakaan

by EQUATOR
Kamis, 24 November 2022 11:27
in Kapuas Hulu
0
0
SHARES
0
VIEWS
Jasa Raharja Putussibau saat menyerahkan santunan kepada korban kecelakaan di Kecamatan Mentebah
Jasa Raharja Putussibau saat menyerahkan santunan kepada korban kecelakaan di Kecamatan Mentebah

EQUATOR, Kapuas Hulu. Hingga November 2022, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Putussibau Perwakilan Sintang Kalimantan Barat, sudah menyerahkan santunan sebesar Rp730 juta kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kabupaten Kapuas Hulu.

“Santunan yang kita salurkan tahun ini meningkat dari tahun lalu, ” kata Penanggung Jawab Jasaraharja Samsat Putussibau Rachmad Fitrayuda, Kamis (24/11/2022).

Rachmad mengatakan, santunan yang sudah dibayarkan oleh pihak jasa raharja kepada ahli waris korban kecelakaan terdiri dari korban meninggal dunia Rp646 juta, Luka berat Rp61juta, Cacat tetap Rp 17,5 juta, dan penguburan Rp4 juta.

“Santunan untuk ahli waris itu ada 12 orang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas, ” ucapnya.

Rachmad menjelaskan, berdasarkan PMK No 15/16.10.2017 yang dikeluarkan pada tanggal 23 Februari 2017 menyatakan bahwa, santunan yang bisa dibayarkan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas ialah untuk korban meninggal dunia sebesar Rp50 juta, cacat tetap maksimal Rp50 juta, perawatan maksimal Rp20 juta, biaya penguburan Rp4 juta, tambahan pengganti P3K Rp1 juta dan biaya pengganti ambulan Rp500 ribu.

“Kita mengimbau untuk masyarakat selalu berhati-hati dalam berkendara dan lengkapi surat-surat kendaraan dalam berpergian, “imbaunya.

Sambung Rachmad, menurutnya yang perlu diketahui oleh masyarakat ialah Jasa Raharja hanya memberikan jaminan santunan kepada korban kecelakaan yang sifatnya dua kendaraan atau lebih maupun kasus tarbrak lari.

“Sementara kecelakaan tunggal tidak ditanggung Jasa Raharja. Pada prinsipnya Jasa Raharja ini memberikan perlindungan dasar untuk masyarakat. Makanya kita tetap mengingatkan masyarakat agar terus berhati – hati dalam berkendara dan bayar pajak tepat waktu, ” pungkasnya. (*)

Next Post
Kondisi jalan Landau Kumpang - Riam Tapang Silat Hulu membutuhkan perhatian Pemerintah Daerah

Bertahun-tahun Jalan Landau Kumpang - Riam Tapang Tanpa Sentuhan Pemerintah Daerah

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Awali Pengabdian, Mahasiswa KKL STAI Al-Haudl Ketapang Silaturrahmi ke Polsek MHS

9 jam ago
Sumastro Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara

Sumastro Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara

10 jam ago
Pelaku Pembacokan Anak 14 Tahun di Pontianak Mengaku Menyesal

Kodam Tanjungpura Musnahkan Ribuan Senpi Rakitan dan Puluhan Kilogram Narkotika

10 jam ago
Pelaku Pembacokan Anak 14 Tahun di Pontianak Mengaku Menyesal

Pelaku Pembacokan Anak 14 Tahun di Pontianak Mengaku Menyesal

10 jam ago
Pemkot Pontianak Salurkan Bantuan Alsintan Guna Tingkatkan Motivasi dan Produktivitas Pertanian

Pemkot Pontianak Salurkan Bantuan Alsintan Guna Tingkatkan Motivasi dan Produktivitas Pertanian

16 jam ago

Trending

  • Nama Pendekar Wira Utama Diseret Opini Dugaan Korupsi, BPWU: Penggiringan yang Menyesatkan

    Nama Pendekar Wira Utama Diseret Opini Dugaan Korupsi, BPWU: Penggiringan yang Menyesatkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Awali Pengabdian, Mahasiswa KKL STAI Al-Haudl Ketapang Silaturrahmi ke Polsek MHS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggi Arsih Sabet Juara Pertama Dendang Melayu di Pagelaran Adat Budaya Kecamatan Nanga Tayap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Larwasda 2025, Wabup Jamhuri: Momen Wujudkan Tata Kelola Pemerintah yang Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Per November 2025, MPP Pontianak Sudah Layani Lebih dari 30 Ribu Urusan Administrasi Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version