
EQUATOR, Pontianak – Bupati Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo mengimbau seluruh para pelaku usaha jasa angkutan untuk mentaati aturan mengenai batas maksimal muatan.
Imbauan tersebut disampaikan Bupati Ketapang seiring dengan perbaikan ruas jalan Pelang – Kepuluk dan Kepuluk – Batu Tajam yang saat ini tengah proses pengerjaan.
“Saya minta para pelaku usaha dapat mendengarkan imbauan berkaitan dengan kapasitas angkutan. Sehingga berpartisipasi menjaga dan merawat ruas jalan yang diperbaiki,” kata Alexander saat meninjau perbaikan jalan Pelang – Batu Tajam, kemarin.
Menurutnya, disiplin dalam penggunaan jalan dinilai penting, agar infrastruktur yang baru diperbaiki bisa lebih awet dan manfaatnya dirasakan jangka panjang.
“Seluruh pengguna jalan, khususnya jasa angkutan harus taat aturan batas maksimal muatan,” cetus Mantan Sekda Ketapang ini.
Sekretaris Dinas Perhubungan Ketapang, MF Yuliansyah tidak menampik, bahwa kelebihan muatan atau over kapasitas menjadi salah satu faktor penyebab cepat hancurnya jalan di Ketapang.

“Kalau di Ketapang ada jalan Provinsi dan Kabupaten. Khusus jalan Kabupaten, maksimal muatan adalah 8 ton,” jelas Yuliansyah, Rabu (03/09/2025).
Dia menegaskan, bagi angkutan yang melebihi batas maksimal sesuai kelas atau kemampuan beban jalan ada konsekuensi berupa sanksi denda dan kurungan penjara selama 1 tahun.
“Sangsi tilang sendiri dilakukan oleh pihak Kepolisian, kecuali di jembatan timbang. Karenanya kita mendukung program pusat zero odol (over dimensi, over load-red),” tegasnya.
Pria yang akrab disapa Aan ini pun mengimbau agar pengguna jasa angkutan dapat memahami aturan soal tonase muatan. Serta lebih berhati – hati dalam membawa barang angkutan, seperti CPO.
“Imbauan juga bagi mobil CPO yang melintasi jalan umum untuk dapat berhati hati. Jangan sampai CPO tumpah atau merembes ke alan yang dapat merugikan dan membahayakan pengguna jalan,” tambahnya. (**)

Beri dan Tulis Komentar Anda