
Akibat rayuan mautnya, seorang warga bernama Yuni Mariani pun menjadi korban dan kehilangan uang hingga Rp 50 juta.
Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno mengungkapkan, JS kini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Terduga pelaku telah kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Bayu dalam keterangan resmi, Senin (10/11/2025).
Kisah penipuan ini bermula pada April 2024, saat Yuni bertemu dengan rekannya Triyanto di rumah Elsieh, Jalan Adisucipto, Gang M Yunus, Kota Pontianak. Dari situlah JS masuk dengan berbagai janji manis.
JS mengaku bisa menarik dana hibah Rp 30 miliar hasil penjualan intan yang katanya akan dijual ke Kerajaan Brunei Darussalam. Namun, agar dana itu bisa cair, ia meminta biaya “pengurusan izin” yang nilainya puluhan juta rupiah.
“Pelaku berdalih intan itu belum legal, dan butuh biaya administrasi agar bisa diproses. Sebagai imbalan, dia menjanjikan setiap orang yang ikut akan dapat bagian Rp 30 miliar,” jelas Bayu.
Tak hanya bicara omong kosong, JS juga menyiapkan dokumen palsu yang diklaim berasal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan surat hibah dengan nilai fantastis untuk memperdaya para korban.
“Korban percaya dan menyerahkan uang sekitar Rp 50 juta kepada pelaku, sebagian melalui transfer dan sebagian lagi tunai,” tambah Bayu.
Penyerahan uang itu disaksikan oleh dua orang lain, Elsieh dan Triyanto, yang ternyata juga menjadi korban janji manis sang dukun. Namun, setelah uang berpindah tangan, janji dana hibah Rp 30 miliar hanya tinggal angin surga.
“Korban akhirnya sadar telah ditipu dan melapor ke Polda Kalbar,” tegas Bayu.
Kini, penyidik Polda Kalbar masih terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan penipuan lain yang menggunakan modus serupa. (Zrn)