• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Kamis, Februari 19, 2026
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Berita Daerah Pontianak

Jampidum Hentikan Dua Kasus Pidana Umum di Kejati Kalbar

by equator
Senin, 17 November 2025 19:48
in Pontianak
0
0
SHARES
0
VIEWS
Penghentian perkara oleh Jampidum digelar secara virtual, Senin (17/11/2025).

EQUATOR, Pontianak – Plt Sesjampidum atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI menghentikan dua perkara dugaan tindak pidana umum yang diajukan Kejati Kalbar.

Penghentian perkara oleh Jampidum tersebut digelar secara virtual pada Senin (17/11/2025) dan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Emilwan Ridwan didampingi Aspidum, Kajari Singkawang, Kajari Sintang, Koordinator, Kajari, Kacabjari dan jajaran pidum se-Kalbar dan para Kasi Bidang Pidum Kejati Kalbar serta Kasi Penkum.

Dalam kegiatan itu dijelaskan, bahwa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI telah menyetujui penghentian penuntutan terhadap dua perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) setelah dilakukan ekspose secara komprehensif.

Persetujuan ini diberikan setelah seluruh persyaratan formil dan materiil dinyatakan terpenuhi, serta adanya kesepakatan damai antara para pihak yang difasilitasi oleh Kejaksaan.

Dalam proses tersebut, Plt Sesjampidum menegaskan, bahwa penyelesaian perkara melalui RJ merupakan wujud hadirnya negara dalam memberikan keadilan yang humanis, terutama bagi masyarakat yang berhadapan dengan hukum dalam perkara dengan kategori tertentu, tanpa mengabaikan rasa keadilan korban.

Setiap permohonan RJ, wajib melalui penilaian mendalam, termasuk melihat itikad baik tersangka, pemulihan kerugian, dan jaminan bahwa perbuatan tidak akan terulang serta sifat ketercelaan dari tersangka.

Dengan disetujuinya penghentian penuntutan ini, kejaksaan berharap, tercipta pemulihan hubungan sosial di masyarakat dan terselenggaranya keadilan yang tidak semata berorientasi pada pemidanaan.

Plt Sesjampidum juga menegaskan komitmen untuk terus mengawal pelaksanaan restorative justice secara selektif, akuntabel dan berintegritas sesuai pedoman yang berlaku.

Kejaksaan akan terus memperkuat fungsi pelayanan hukum yang responsif dan humanis melalui Rumah Restorative Justice di berbagai daerah, sehingga penyelesaian perkara dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Penghentian dua perkara dugaan tindak pidana umum di Kejati Kalbar menunjukkan komitmen kejaksaan dalam menerapkan pendekatan keadilan restorative justice.

Berdasarkan rilis, dua perkara pidana yang dihentikan penuntutannya, yakni:

1. Bong Tjie Kian Alias Akhian Anak Lie Shi Moi, dari Kejari Singkawang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP, Tindak Pidana Pencurian (Sepeda).

2. Diki Santoso Alias Patkay Bin Jamalluddin, dari Kejari Sintang, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP, Tindak Pidana Penipuan (Penjualan Tanah).

Pertimbangan keadilan restoratif penghentian penuntutan ini dilakukan setelah melalui proses perdamaian yang dilakukan oleh jaksa fasilitator yang melibatkan tersangka, korban, keluarga korban, keluarga tersangka, tokoh masyarakat dan tokoh agama.

Pendekatan ini sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 dengan pertimbangan penghentian penuntutan meliputi tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, telah ada pemulihan seperti keadaan semula, di mana korban dan tersangka hidup berdampingan tanpa dendam dan telah ada perdamaian antara korban dan tersangka, masyarakat merespon positif penghentian penuntutan ini.

Kajati Kalbar, Emilwan Ridwan menegaskan pentingnya keadilan restoratif dalam menciptakan penyelesaian konflik hukum secara cepat, efisien dan berkeadilan.

“Pendekatan keadilan restoratif adalah langkah maju dalam memberikan ruang bagi pemulihan hubungan dan tanggung jawab pelaku tanpa mengabaikan hak-hak korban. Ini adalah wujud keadilan yang lebih humanis, inklusif, dan relevan dengan nilai-nilai masyarakat kita,” katanya.

Dengan pendekatan keadilan restoratif, Kejati Kalbar berharap dapat membangun sistem hukum yang lebih adil, bermartabat serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.(Zrn)

Next Post
Lapas Sintang Gagalkan Penyelundupan Sabu Dalam Sambal Tahu

Lapas Sintang Gagalkan Penyelundupan Sabu Dalam Sambal Tahu

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Penting, Bupati Ketapang Terbitkan Surat Edaran Selama Ramadan

Penting, Bupati Ketapang Terbitkan Surat Edaran Selama Ramadan

22 jam ago
Pemkab Ketapang Re-launching Aplikasi E-Hibah

Bupati Alexander Wilyo Terima Penghargaan Sebagai Tokoh Olahraga Otomotif Kalbar

24 jam ago
Pemkab Ketapang Re-launching Aplikasi E-Hibah

Resmikan Pengelolaan IPA PMD-1 Mulia Baru, Bupati Alexander: Kebutuhan Air Bersih Jadi Prioritas

24 jam ago
Sekda Ketapang, Repalianto, bersama perangkat daerah foto bersama usai sosialisasi E-Hibah. (Foto: Prokopim Ketapang)

Pemkab Ketapang Re-launching Aplikasi E-Hibah

24 jam ago
Resmi Mengaspal di Kalbar, All New Honda Vario 125 Kini Lebih Gahar dan Ekspresif

Resmi Mengaspal di Kalbar, All New Honda Vario 125 Kini Lebih Gahar dan Ekspresif

1 hari ago

Trending

  • PAPDI Kalbar Salurkan Alat Bantu Bagi Penyandang Disabilitas di Ketapang

    PAPDI Kalbar Salurkan Alat Bantu Bagi Penyandang Disabilitas di Ketapang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Alexander Wilyo Terima Penghargaan Sebagai Tokoh Olahraga Otomotif Kalbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TMMD ke-127 Dimulai, Bupati Ketapang Harap Percepat Pembangunan Desa dan Hidupkan Gotong Royong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penting, Bupati Ketapang Terbitkan Surat Edaran Selama Ramadan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Juhendro Resmi Jabat Ketua IDI Ketapang Masa Bakti 2023 – 2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version