• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Minggu, Maret 8, 2026
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

Jaksa Sita Aset Direktur CV. Sawit Laju

by EQUATOR
Kamis, 28 Maret 2024 23:45
in Berita Daerah, Hukum, Sanggau
0
0
SHARES
0
VIEWS

 

 

Foto—Lokasi aset berupa tanah yang telah disita petugas Kejari Sanggau dan Kejaksaan Agung,Rabu (27/03/2024)—Kejaksaan Negeri Sanggau

EQUATOR, SANGAGU. Tim Penuntut Umum Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sanggau bersama Tim Pidana Khusus dan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Sanggau kembali menyita aset milik terpidana kasus perpajakan, Jono Pinem, Rabu (27/03/2024).

Aset yang disita berupa satu bidang tanah beserta tanaman di atasnya seluas 4964 meter persegi di Dusun Moling Gang Sumedang Baru, Desa Sosok, Kecamatan Tayan Hulu. Sehari sebelumnya petugas juga menyita aset milik terpidana Jono Pinem berupa satu bidang tanah dan bangunan dengan luas 292 meter persegi di Jalan Parit Haji Husin II, Komplek Alex Griya Permai I Blok F9, Kota Pontianak.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sanggau, Adi Rahmanto dalam rilisnya menyebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Sanggau menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan pidana denda sebesar Rp.4.494.938.364, yang wajib dibayar terdakwa dalam jangka waktu paling lama sastu bulan sesudah putusan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, jaksa diperintahkan untuk melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta kekayaan terdakwa untuk membayar pidana denda tersebut,” kata Adi Rahmanto, Kamis (28/03/2024).

“Apabila harta kekayaan terdakwa tidak mencukupi untuk membayar pidana denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” sambungnya.

Adi menjelaskan, Jono Pinem merupakan Direktur CV. Sawit Laju. Dalam masa pajak bulan Januari-Desember 2018 dengan sengaja tidak menyetor pajak (PPN) yang telah dipotong atau dipungut yang mengakibatkan kerugian padda pendapatan negara.

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 39 Ayat (1) huruf i Undang-Undang 28 Tahun 2007 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” beber Adi. (KiA)

 

Next Post
Gelar Operasi Pasar di Mukok, Pemda Sanggau Sediakan Seribu Paket

Gelar Operasi Pasar di Mukok, Pemda Sanggau Sediakan Seribu Paket

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tenggelam di Sungai Ramah Kapuas Hulu

Sahur On The Road, Wali Kota Pontianak Ajak Bikers Jadi Pelopor Keselamatan

54 menit ago
Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tenggelam di Sungai Ramah Kapuas Hulu

Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tenggelam di Sungai Ramah Kapuas Hulu

58 menit ago
Wabup Ketapang Jamhuri Amir Hadiri Safari Ramadan di Sungai Putri, Serahkan Bantuan Beras untuk Warga

Wagub Kalbar Hadiri Silaturahmi Ramadan di Pendopo Bupati Ketapang: Pererat Hubungan Pemerintah dan Masyarakat

17 jam ago
Wabup Ketapang Jamhuri Amir Hadiri Safari Ramadan di Sungai Putri, Serahkan Bantuan Beras untuk Warga

Wabup Ketapang Jamhuri Amir Hadiri Safari Ramadan di Sungai Putri, Serahkan Bantuan Beras untuk Warga

17 jam ago
Menteri Wihaji Dorong Penguatan Peran Tim Pendamping Keluarga di Pontianak

Menteri Wihaji Dorong Penguatan Peran Tim Pendamping Keluarga di Pontianak

18 jam ago

Trending

  • Geger Penemuan Mayat di Bunut Hulu, Diduga Kuat Korban Pembunuhan

    Geger Penemuan Mayat di Bunut Hulu, Diduga Kuat Korban Pembunuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Direksi dan Relawan PLN Turun Langsung Pastikan Percepatan Pemulihan Fasilitas Umum di Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batik Air Malaysia Buka Rute Penerbangan Pontianak-Kuala Lumpur-Jeddah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tekan Inflasi Selama Ramadan dan Jelang Idulfitri, Pemkab Ketapang Gelar Operasi Pasar Murah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wujudkan Smart City di IKN, PLN Siapkan Jaringan Listrik Terintegrasi Layanan Teknologi Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version