EQUATOR, SANGAGU. Tim Penuntut Umum Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sanggau bersama Tim Pidana Khusus dan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Sanggau kembali menyita aset milik terpidana kasus perpajakan, Jono Pinem, Rabu (27/03/2024).
Aset yang disita berupa satu bidang tanah beserta tanaman di atasnya seluas 4964 meter persegi di Dusun Moling Gang Sumedang Baru, Desa Sosok, Kecamatan Tayan Hulu. Sehari sebelumnya petugas juga menyita aset milik terpidana Jono Pinem berupa satu bidang tanah dan bangunan dengan luas 292 meter persegi di Jalan Parit Haji Husin II, Komplek Alex Griya Permai I Blok F9, Kota Pontianak.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sanggau, Adi Rahmanto dalam rilisnya menyebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Sanggau menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan pidana denda sebesar Rp.4.494.938.364, yang wajib dibayar terdakwa dalam jangka waktu paling lama sastu bulan sesudah putusan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, jaksa diperintahkan untuk melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta kekayaan terdakwa untuk membayar pidana denda tersebut,” kata Adi Rahmanto, Kamis (28/03/2024).
“Apabila harta kekayaan terdakwa tidak mencukupi untuk membayar pidana denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” sambungnya.
Adi menjelaskan, Jono Pinem merupakan Direktur CV. Sawit Laju. Dalam masa pajak bulan Januari-Desember 2018 dengan sengaja tidak menyetor pajak (PPN) yang telah dipotong atau dipungut yang mengakibatkan kerugian padda pendapatan negara.
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 39 Ayat (1) huruf i Undang-Undang 28 Tahun 2007 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” beber Adi. (KiA)
Beri dan Tulis Komentar Anda