Site icon Equatoronline.id

Jaksa Panggil Mantan Gubernur Kalbar Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Mujahidin

Kasipenkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta. (Foto: Achmad Mundzirin)

EQUATOR, Pontianak – Kejaksaan Tinggi Kalimantan melakukan pemanggilan terhadap mantan Gubernur Kalbar, Sutarmidji, terkait dugaan kasus korupsi dana hibah Pemprov Kalimantan Barat kepada Yayasan Mujahidin.

Pemanggilan mantan orang nomor satu di Kalimantan Barat tersebut menyusul tahap penyelidikan yang dilakukan kini ditingkatkan pada tahap penyidikan.

Selain Sutarmidji, Kejati Kalbar juga melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Yayasan Mujahidin dan Sekda Kalimantan Barat.

“Pemanggilan dilakukan dari kemarin. Kemarin itu tanggal 24 Juni untuk Ketua Yayasan Mujahidin, hari ini Sekda Kalbar. Besok 26 Juni 2025 dijadwalkan untuk mantan Gubernur Kalbar,” jelas Kasipenkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, Selasa pagi 25 Juni 2025.

Menurut Wayan, sejauh ini nama-nama yang dipanggil tersebut masih berstatus saksi. “Masih penyidikan umum, yang dilakukan pemanggilan untuk diperiksa, berstatus sebagai saksi. Belum ada penetapan tersangka,” jelasnya.

Wayan pun mengimbau kepada semua pihak untuk kooperatif atas pemanggilan yang sudah dijadwalkan oleh pihaknya, agar proses penegakan hukum yang  dilakukan penyidik dapat berjalan lancar.

“Jangan sampai nanti menjadi blunder di kemudian hari,” ujarnya.

Ditambahkan Wayan, penyidikan yang dilakukan pihaknya tersebut dipastikan transparan, dan semaksimal mungkin hasil dari penyidikan akan disampaikan kepada publik.

Sementara itu Mantan Gubernur Kalbar Sutarmidji ketika dikonfirmasi belum dapat memberikan penjelasan.

“Nanti aja,” singkat Sutarmidji melalui pesan WhatsApp ketika dikonfirmasi terkait pemanggilannya oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. (Zrn)

Exit mobile version