• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Sabtu, November 29, 2025
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Berita Daerah Kapuas Hulu

Jaksa Ajukan Banding Vonis Ringan Terdakwa Kasus Korupsi Arwana 

by EQUATOR
Selasa, 19 Maret 2024 15:47
in Kapuas Hulu
0
0
SHARES
0
VIEWS
Ikan Arwana
Ikan Arwana

EQUATOR, KAPUAS HULU – Masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu tentunya masih ingat dengan kasus korupsi pengadaan benih dan calon indukan ikan Arwana di Dinas Perikanan Kapuas Hulu tahun 2020 sebesar Rp1.029.675.00 yang melibatkan dua terdakwa yakni Sulaiman dan Ismail Ramadan.

Kasus korupsi Arwana yang merugikan uang negara Rp287 juta tersebut, perkaranya pun sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak yang dilaksanakan pada 19 Februari 2024.

“Kedua terdakwa sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak. Untuk terdakwa Sulaiman diputus 1,6 tahun sementara terdakwa Ismail Ramadan diputus setahun, ” kata Lasido Heritson Panjaitan, Kasi Pidana Khusus Kejari Kapuas Hulu, Selasa (19/3/2024).

Lasido mengatakan, atas putusan hakim terhadap kedua terdakwa tersebut, pihaknya meniai terlalu ringan, sehingga pihaknya melakukan banding karena tidak puas dengan hasil putusan hakim dan tidak sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya.

“Tuntutan kami sebelumnya untuk terdakwa Sulaiman 2 tahun dan Ismail Ramadan 1,6 tahun, ” ujar Lasido.

Lasido menjelaskan, pihaknya tidak sependapat dengan pertimbangan hakim mengenai putusan yang diberikan kepada kedua terdakwa tersebut dan menganggap putusan terlalu ringan.

“Belum lagi untuk uang pengganti yang diputuskan hakim itu jumlahnya kecil, itupun dikenakannya hanya kepada satu terdakwa saja, ” jelasnya

Atas dasar itu kata Lasido, pihaknya melakukan banding terhadap putusan hakim tersebut. “Kita sudah dinyatakan banding pada tanggal 26 Februari 2024. Kini tinggal menunggu putusan dari Pengadilan Tinggi, ” pungkasnya. (fik)

Next Post
ruas jalan Simpang Sejiram - Nanga Tepuai - Nanga Semangut, yang terletak di ruas jalan nasional Desa Belikai Kecamatan Seberuang Kabupaten Kapuas Hulu dikeluhkan warga karena belum lama dikerjakan sudah rusak

Belum Lama Dikerjakan, Proyek Jalan Senilai Rp4,6 Miliar di Kapuas Hulu Rusak

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Gapki Kalbar Apresiasi Inisiatif Journalist Collaboration Forum Lewat Program CSR Connect Kalbar 2025

Gapki Kalbar Apresiasi Inisiatif Journalist Collaboration Forum Lewat Program CSR Connect Kalbar 2025

15 jam ago
Wali Kota Musnahkan 3.560 Layangan Hasil Razia Satpol PP Pontianak

Wali Kota Lantik Pengurus Pokja Bunda PAUD Pontianak 2025 – 2030

19 jam ago
Polres Pontianak Ungkap Sejumlah Pelanggaran pada Hari ke-11 Ops Zebra Kapuas 2025

Wali Kota Musnahkan 3.560 Layangan Hasil Razia Satpol PP Pontianak

19 jam ago
Polres Pontianak Ungkap Sejumlah Pelanggaran pada Hari ke-11 Ops Zebra Kapuas 2025

Momen HUT ke-54 Korpri, ASN Pontianak Dituntut Responsif dengan Perubahan

19 jam ago
Polres Pontianak Ungkap Sejumlah Pelanggaran pada Hari ke-11 Ops Zebra Kapuas 2025

Momen Peringatan Hari Guru Nasional, Guru Harus Jaga Citra Positif dan Jadi Tauladan

20 jam ago

Trending

  • Jelang HUT, AJK Audiensi dengan Kepala Kejaksaan Negeri dan Ketua DPRD

    Jelang HUT, AJK Audiensi dengan Kepala Kejaksaan Negeri dan Ketua DPRD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengurus BPD HIPMI Kalbar 2025 – 2028 Resmi Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gapki Kalbar Apresiasi Inisiatif Journalist Collaboration Forum Lewat Program CSR Connect Kalbar 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maret 2024, Realisasi APBN di Kapuas Hulu Capai Rp435,1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • La Bondo Sempat Mau Bunuh Diri di Markas Polda Kalbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version