• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Jumat, November 7, 2025
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Cover Story

Izin Sudah Dicabut, PT Mandara Prima Nusantara Masih Beroperasi?

Pemerintah Kabupaten Sanggau Janji Tindak Perusahaan

by equator
Senin, 9 Mei 2022 19:23
in Cover Story, Sanggau
0
0
SHARES
0
VIEWS
Lokasi PT. MPN di Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau. Foto: Ist
Lokasi PT. MPN di Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau. Foto: Ist

EQUATOR, SANGGAU – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Mandara Prima Nusantara (MPN) yang beroperasi di Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau.

Pencabutan izin usaha pertambangan tersebut tertuang dalam surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20220218-01-87511 tanggal 18 Februari 2022. Meski telah dicabut, perusahaan tambang bauksit tersebut dilaporkan masih beroperasi.

Warga Desa Pampang Dua, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Fransiskus Taufik menyesalkan sikap pemerintah yang terkesan tidak tegas terhadap perusahaan swasta tersebut.

“Anehnya, tidak ada yang berani menindak mereka. Padahal jelas IUP perusahaan tersebut telah dicabut,” ujar Taufik.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau, Agus Sukanto dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa IUP PT MPN telah dicabut.

“Saya sudah komunikasi dengan pihak perusahaan untuk mengetahui alasan mereka mengapa masih beroperasi. Padahal tidak mengantongi izin. Jawaban mereka (perusahaan, red) izin sedang dalam proses. Aturannyakan tidak boleh beroperasi sebelum mengantongi izin,” tegas Agus.

Setelah izin keluarpun, kata Agus, perusahaan tidak serta merta boleh beroperasi. Harus terlebih dahulu sosialisasi ke masyarakat.

“Sosialisasi dulu ke warga setempat. Seperti ke tokoh-tokohnya, aparat desanya dan masyarakat adat setempat,” terang dia.

Semetara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Kabid PLH) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau, Yesaya Poulorossi P. Antang mengatakan belum mengetahui detail masih beroperasinya perusahaan tersebut.

“Beroperasi yang bagaimana? Apakah mereka melakukan penggalian atau berkemas-kemas karena mereka mau cabut (lantaran izin dicabut). Kan ada juga karyawan mereka yang harus diurus. Tidak bisa langsung ditinggal,” kat Yesaya dihubungi via HP, Senin (09/0/2022).

Ia juga mengaku sudah menelepon pihak perusahaan, namun oleh pihak perusahaan diarahkan langsung ke Kepala Teknik Tambang (KTT).

“Takutnya mereka masih mengurus barang-barang yang ditinggalkan, atau karyawan yang tidak mungkin diberhentikan langsung. Nanti tetap akan kita surati (besok), untuk jaga-jaga,” katanya.

“Mereka boleh berkemas-kemas. Tapi karena izinnya sudah dicabut, kalian tak boleh lagi menggali. Apakah kantornya saja, apakah gaji-gaji. Peralatan mereka juga banyak. Nanti kita cari tahu. Kalau menggali tidak boleh lagi, apalagi menjualnya,” tegas Yesaya.

Lantas, jika perusahaan terpantau masih melakukan penggalian atau menjual, apakah bakal ada sanksi?

“Kita akan berikan paksaan pemerintah, pelarangan operasional. Kami sih lingkungan hidup, sesuai kewenangan kami di Dinas LH. Kalau untuk penyegelan atau lainnya itu ada di ESDM di provinsi, atau perizinan. Kalau kami cuma yang menjadi kewenangan lingkungan hidup,” demikian Yesaya. (KiA)

Next Post
Ilustrasi Tambang Bauksit

PT Persada Pratama Cemerlang Diawasi Dinas Lingkungan Hidup

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Dua Ruko di Jalan Indragiri Barat Pontianak Ambruk, Edi Kamtono Imbau Warga Awasi Bangunan Kosong

Gubernur Ria Norsan Apresiasi Antusiasme Pemuda dalam Dialog Lintas Etnis Kalbar

3 jam ago
Dua Ruko di Jalan Indragiri Barat Pontianak Ambruk, Edi Kamtono Imbau Warga Awasi Bangunan Kosong

Dua Ruko di Jalan Indragiri Barat Pontianak Ambruk, Edi Kamtono Imbau Warga Awasi Bangunan Kosong

3 jam ago
BNNP Kalbar Musnahkan Barang Bukti Narkotika Seberat 61 Kilogram Lebih

Komisi IX DPR RI Kunker ke RSUD SSMA Pontianak, Fokus Pelayanan Kesehatan Jiwa

22 jam ago
BNNP Kalbar Musnahkan Barang Bukti Narkotika Seberat 61 Kilogram Lebih

Kejati Kalbar Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Mujahidin

22 jam ago
BNNP Kalbar Musnahkan Barang Bukti Narkotika Seberat 61 Kilogram Lebih

BNNP Kalbar Musnahkan Barang Bukti Narkotika Seberat 61 Kilogram Lebih

22 jam ago

Trending

  • Jawaban Wali Kota Pontianak atas Pandangan Fraksi DPRD Terhadap Raperda APBD 2026

    Prodi KPI STAI Al-Haudl Ketapang Gelar Kuliah Umum, Siap Cetak Talenta Muda di Dunia Jurnalistik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aisyah Kantongi Hadiah Rp 1,5 Juta Usai Menang Lomba Desain Logo HUT AJK ke-6 Tahun 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AJK Apresiasi Terbentuknya Koalisi Wartawan Ketapang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua AJK Jadi Pemateri di Kuliah Umum Prodi KPI STAI Al-Haudl Ketapang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Pontianak Tangani Kasus Rokok Ilegal yang Rugikan Negara Rp 575 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version