• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Kamis, Januari 1, 2026
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

Ikut Rancang Perda UKM, Disperindagkop dan UM Sanggau Dorong Pelaku Usaha Kantongi Legalitas

by EQUATOR
Rabu, 8 November 2023 15:55
in Berita Daerah, Ekonomi, Sanggau
0
0
SHARES
0
VIEWS
Foto-----Sylverster Roy
Foto—–Sylverster Roy

EQUATOR, SANGGAU. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disperindagkop dan UM) Kabupaten Sanggau saat ini ikut merancang Peraturan Daerah (Perda) yang merangkum seluruh usah mikro.

“Tujuannya semata-mata untuk bagaimana menjadikan Usaha Kecil Menengah (UKM) itu subjek penggerak ekonomi. Sementara kita tahu pada krisis ekonomi itu kan daya tahan paling kuat itu di level UKM. Pemerintah ini baru mau merancang supaya UKM itu berandil besar, khususnya di usaha mikro,” kata Kepala Bidang (Kabid) Perindustrian Disperindagkop dan UM Kabupaten Sanggau, Sylverster Roy, belum lama ini.

Ia mengatakan, dalam peran serta pembangunan UKM dapat bermitra dengan pemerintah, BUMN, maupun dengan sesama UKM sendiri.

“Kita mengintervensi di situ, supaya mereka terfasilitas. Kemudian kita fasilitasi dengan legalitas, pendataan, sertifikasi. Itu dirangkum semua sesuai dengan PP nomor 7 UU tenaga kerja, agar semuanya bisa berjalan selaras dengan pusat,” terangn Roy, sapaan akrab Sylverster Roy.

Hanya saja, kata dia, persoalan pada diksi “usaha mikro”. Pasalnya penghasilan hingga Rp 1 miliar masuk dalam kategori mikro. Meski demikian, Roy mengaku tak tutup mata terhadap “mikro” tersebut. Namun tidak harus melupakan yang non formal.

Dalam Perda itu juga nantinya ia menyebut ada fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (Haki), promosi, literasi hukum, kemitraan, penyediaan pasar maupun pemasaran. Terpenting, goal-nya adalah para pelaku UKM dapat menjadi penyedia barang dan jasa.

“Makanya kawan-kawan yang punya usaha mikro supaya membuat legalitasnya. Karena satu-satunya dokumen administrasi usaha mikro itu selain laporan atau KTP, juga NIB, supaya ke depan lebih tertib administrasi. Supaya data base UKM itu bisa terlacak, termonitor, mulai dari yang kecil sekali hingga yang Rp 1 miliar,” bebernya.

Saat ini, Disperindagkop dan UM Sanggau sudah sampai pada tahap konsultasi ke Bidang Koperasi dan Usaha Mikro Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kalbar. Roy mengatakan, saran dari Diperindag Provinsi Kalbar yang utama adalah mengintervensi pasar.

“Terkadang UKM itu kesulitannya di pasar. Intervensi itu diperlukan supaya mereka terbantu. Tapi membantu itu juga tidak semata-mata. Harus dengan mutu dan produk yang berkualitas. Jadi sebelum kita tawarkan ke pasar, kita sudah paripurna dengan produknya, misalnya mutu, kualitas, legalitas, sertifikasi dan sebagainya. Jadi ketika ditawarkan barang itu sudah sip,” pungkasnya. (KiA)

Next Post
Presiden Jokowi Resmikan PLTS Terapung Cirata 192 MWp, Terbesar di Asia Tenggara

Presiden Jokowi Resmikan PLTS Terapung Cirata 192 MWp, Terbesar di Asia Tenggara

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Pontianak Sambut Tahun Baru 2026 dengan Doa Bersama Lintas Agama

Pontianak Sambut Tahun Baru 2026 dengan Doa Bersama Lintas Agama

3 jam ago
Kaleidoskop 10 Bulan Kepemimpinan Alex-Jamhuri, Komitmen Membangun Ketapang Secara Merata

Kaleidoskop 10 Bulan Kepemimpinan Alex-Jamhuri, Komitmen Membangun Ketapang Secara Merata

23 jam ago
Polres Ketapang Ungkap 114 Kasus Narkotika Sepanjang Tahun 2025, Delta Pawan Ranking 1 Peredaran Narkoba

Kelola Hibah Sesuai Aturan, KONI Ketapang Paparkan Program Kerja dan Prestasi Atlet di Tahun 2025

24 jam ago
Polres Ketapang Ungkap 114 Kasus Narkotika Sepanjang Tahun 2025, Delta Pawan Ranking 1 Peredaran Narkoba

Polres Ketapang Ungkap 114 Kasus Narkotika Sepanjang Tahun 2025, Delta Pawan Ranking 1 Peredaran Narkoba

1 hari ago
Polres Ketapang Tangani 714 Kasus Tindak Pidana Sepanjang 2025

Polres Ketapang Tangani 714 Kasus Tindak Pidana Sepanjang 2025

1 hari ago

Trending

  • Polres Ketapang Tangani 714 Kasus Tindak Pidana Sepanjang 2025

    Polres Ketapang Tangani 714 Kasus Tindak Pidana Sepanjang 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Ketapang Ungkap 114 Kasus Narkotika Sepanjang Tahun 2025, Delta Pawan Ranking 1 Peredaran Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Pendekar Wira Utama Diseret Opini Dugaan Korupsi, BPWU: Penggiringan yang Menyesatkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pontianak Raih IPKD Tertinggi se-Kalbar untuk Kategori Kota Berfiskal Tinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Ketapang Terima Audiensi PLN UP3, Bahas Keandalan Pasokan Listrik dan Pemerataan Akses Energi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version