• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Rabu, Februari 25, 2026
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Berita Daerah Pontianak

HWCI Kalbar Harap Hakim Vonis Maksimal Pelaku Kasus Bocah 4 Tahun Disetubuhi Ayah Kandung

by equator
Senin, 5 Januari 2026 21:20
in Pontianak
0
0
SHARES
0
VIEWS
Ketua HWCI Kalimantan Barat, Eka Nurhayati Ishak.

EQUATOR, Pontianak – Humanity Woman Children Indonesia (HWCI) Kalimantan Barat menegaskan komitmennya dalam mengawal kasus kekerasan seksual terhadap anak berusia 4 tahun yang diduga dilakukan oleh ayah kandung korban.

Seperti diketahui, peristiwa memilukan ini terjadi di wilayah Tayan, Kabupaten Sanggau, dan telah dilaporkan pada Agustus 2025.

Ketua HWCI Kalimantan Barat, Eka Nurhayati Ishak mengatakan, kalau pihaknya sejak awal telah menjadi pendamping hukum (PH) bagi korban dan keluarga, serta memastikan hak-hak anak terlindungi sepanjang proses hukum.

“HWCI Kalbar mendampingi korban sejak awal penanganan perkara. Saat ini proses hukum sudah memasuki tahap akhir dan dalam waktu dekat akan memasuki putusan pengadilan,” ujar Eka, Senin (05/01/2026).

Kasus ini terungkap setelah ibu korban mencurigai adanya luka lecet dan kondisi tidak wajar pada area sensitif anak. Setelah ditanya, korban kemudian menceritakan bahwa dirinya mengalami perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh ayah kandungnya dan peristiwa tersebut terjadi berulang kali, terutama saat ibu korban beraktivitas berjualan pada pagi hari.

Eka menegaskan, meskipun dalam proses persidangan pelaku sempat menarik kembali pengakuannya, hal tersebut tidak seharusnya mengaburkan fakta hukum yang telah terungkap di persidangan.

“Pada tahap II pelaku mengakui perbuatannya, namun kemudian mencabut pengakuan di persidangan. Kami khawatir hal ini dapat menimbulkan keraguan. Oleh karena itu, kami memohon majelis hakim untuk tetap berpegang pada fakta persidangan dan alat bukti yang sah,” tegasnya.

Menurut Eka, dalam perkara ini unsur pembuktian telah terpenuhi, termasuk keterangan korban dan hasil visum sebagai alat bukti pendukung. Ia menekankan pentingnya perspektif perlindungan anak dalam memutus perkara.

“Kami meminta majelis hakim mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dengan merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), sehingga keadilan benar-benar berpihak pada korban,” ujarnya.

HWCI Kalbar juga berharap proses peradilan dapat berjalan secara independen tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak manapun.

“Jika pun ada upaya intervensi, kami berharap hal tersebut tidak menggoyahkan prinsip hakim dalam menegakkan keadilan. Ini adalah perkara perlindungan anak, dengan korban yang jelas masih berusia 4 tahun,” pungkas Eka.

HWCI Kalbar menegaskan akan terus mengawal perkara ini hingga putusan berkekuatan hukum tetap sebagai bentuk komitmen dalam memperjuangkan hak dan masa depan anak korban kekerasan seksual. (Zrn)

Next Post
Wabub Jamhuri Pimpin Apel Peringatan HAB ke-80 Kementerian Agama Ketapang

Wabub Jamhuri Pimpin Apel Peringatan HAB ke-80 Kementerian Agama Ketapang

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Siswa Pelempar Molotov di Kubu Raya Tetap Bisa Ikut Ujian Akhir, Diah Savitri: Hak Pendidikan Dijamin

Bahasan Sebut Pembangunan Infrastruktur Tetap Jadi Prioritas

5 hari ago
Siswa Pelempar Molotov di Kubu Raya Tetap Bisa Ikut Ujian Akhir, Diah Savitri: Hak Pendidikan Dijamin

Tak Hanya Tempat Ibadah, Ratusan Masjid di Pontianak Juga Jadi Pusat Sosial dan Ekonomi Umat

5 hari ago
Siswa Pelempar Molotov di Kubu Raya Tetap Bisa Ikut Ujian Akhir, Diah Savitri: Hak Pendidikan Dijamin

Siswa Pelempar Molotov di Kubu Raya Tetap Bisa Ikut Ujian Akhir, Diah Savitri: Hak Pendidikan Dijamin

5 hari ago
Demi Beli Enex, Dua Remaja di Kubu Raya Begal Seorang Ibu

Edi Kamtono Ajak ASN Jadikan Ramadan Momen Introspeksi Diri

6 hari ago
Demi Beli Enex, Dua Remaja di Kubu Raya Begal Seorang Ibu

Wali Kota Pontianak Safari Ramadan Perdana di Masjid Baitussalam Banjar Serasan

6 hari ago

Trending

  • Penting, Bupati Ketapang Terbitkan Surat Edaran Selama Ramadan

    Penting, Bupati Ketapang Terbitkan Surat Edaran Selama Ramadan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Produk Kuliner UMKM Sanggau Diminati Negeri Jiran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Alexander Wilyo Terima Penghargaan Sebagai Tokoh Olahraga Otomotif Kalbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Mengaspal di Kalbar, All New Honda Vario 125 Kini Lebih Gahar dan Ekspresif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggi Arsih Sabet Juara Pertama Dendang Melayu di Pagelaran Adat Budaya Kecamatan Nanga Tayap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version