
EQUATOR, Pontianak – Humanity Woman Children Indonesia (HWCI) Kalimantan Barat menegaskan komitmennya dalam mengawal kasus kekerasan seksual terhadap anak berusia 4 tahun yang diduga dilakukan oleh ayah kandung korban.
Seperti diketahui, peristiwa memilukan ini terjadi di wilayah Tayan, Kabupaten Sanggau, dan telah dilaporkan pada Agustus 2025.
Ketua HWCI Kalimantan Barat, Eka Nurhayati Ishak mengatakan, kalau pihaknya sejak awal telah menjadi pendamping hukum (PH) bagi korban dan keluarga, serta memastikan hak-hak anak terlindungi sepanjang proses hukum.
“HWCI Kalbar mendampingi korban sejak awal penanganan perkara. Saat ini proses hukum sudah memasuki tahap akhir dan dalam waktu dekat akan memasuki putusan pengadilan,” ujar Eka, Senin (05/01/2026).
Kasus ini terungkap setelah ibu korban mencurigai adanya luka lecet dan kondisi tidak wajar pada area sensitif anak. Setelah ditanya, korban kemudian menceritakan bahwa dirinya mengalami perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh ayah kandungnya dan peristiwa tersebut terjadi berulang kali, terutama saat ibu korban beraktivitas berjualan pada pagi hari.
Eka menegaskan, meskipun dalam proses persidangan pelaku sempat menarik kembali pengakuannya, hal tersebut tidak seharusnya mengaburkan fakta hukum yang telah terungkap di persidangan.
“Pada tahap II pelaku mengakui perbuatannya, namun kemudian mencabut pengakuan di persidangan. Kami khawatir hal ini dapat menimbulkan keraguan. Oleh karena itu, kami memohon majelis hakim untuk tetap berpegang pada fakta persidangan dan alat bukti yang sah,” tegasnya.

Menurut Eka, dalam perkara ini unsur pembuktian telah terpenuhi, termasuk keterangan korban dan hasil visum sebagai alat bukti pendukung. Ia menekankan pentingnya perspektif perlindungan anak dalam memutus perkara.
“Kami meminta majelis hakim mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dengan merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), sehingga keadilan benar-benar berpihak pada korban,” ujarnya.
HWCI Kalbar juga berharap proses peradilan dapat berjalan secara independen tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak manapun.
“Jika pun ada upaya intervensi, kami berharap hal tersebut tidak menggoyahkan prinsip hakim dalam menegakkan keadilan. Ini adalah perkara perlindungan anak, dengan korban yang jelas masih berusia 4 tahun,” pungkas Eka.
HWCI Kalbar menegaskan akan terus mengawal perkara ini hingga putusan berkekuatan hukum tetap sebagai bentuk komitmen dalam memperjuangkan hak dan masa depan anak korban kekerasan seksual. (Zrn)








Beri dan Tulis Komentar Anda