EQUATOR, Pontianak – Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) menetapkan Gulam Mohamad Sharon sebagai Bakal Calon Ketua Umum BPD HIPMI Provinsi Kalimantan Barat pada Musyawarah Daerah ke XV.
Penetapan Sharon berdasarkan Surat Pemberitahuan Nomor 1076/A/1-Sek/BPP/X/21 kepada BPD HIPMI Kalbar c.q Steering Committee (SC). Dalam surat itu, HIMPI Kalimantan Barat diperintahkan agar segera menjadikan Gulam Mohammad Sharon sebagai Bakal Calon Ketum.
Anggota SC Musda ke XV BPD HIPMI Kalbar, Sudirman menyambut baik plus mendukung sepenuhnya kebijakan BPP HIPMI lewat Surat Pemberitahuan tersebut.
“Hal ini mengingat bahwa saudara Gulam Mohamad Sharon juga telah mengikuti tahapan-tahapan serta persyaratan-persyaratan yang dibuat dan ditentukan oleh SC,” kata Sudirman yang juga Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan.
Menurut Sudirman, tidak alasan bagi pengurus HIMPI Kalbar untuk tidak menjadikan Sharon sebagai Bakal Calon Ketum. Sebab, Sharon telah berdedikasi dan turut membantu membesarkan organisasi.
Sekadar informasi, Sharon pernah menjadi pengurusan harian di BPD HIPMI Kalbar. Mulai dari Ketua Bidang Energy Sumber Daya Mineral dan Lingkungan Hidup, Wakil Bendahara Umum dan sekarang aktif sebagai Anggota Dewan Pembina BPD HIPMI Kalbar.
“Arahan dan petunjuk dari BPP HIPMI ini adalah jawaban dari polemik yang terjadi di BPD HIPMI Kalbar menjelang Musda Ke XV. Pasalnya SC sebagai panitia pengarah secara sepihak memutuskan Sharon gugur dalam proses pencalonan untuk Ketua Umum HIPMI Kalbar,” ucap Sudirman.
Sebelum Surat Pemberitahuan BPP HIPMI turun, kata Sudirman, ketika rapat asitensi SC MUSDA ke XV dengan BPP HIPMI pada 12 Oktober 2021 lalu, pengurus pusat meminta agar kedua calon mendaftar dan mengembalikan berkas pendaftaran.
Semua Bakal Calon diberikan kesempatan untuk maju, dan masuk ke arena pemilihan Ketua Umum MUSDA ke XV BPD HIPMI Kalbar dengan pasafah persahabatan dan persaudaraan serta bertanding untuk bersanding.
“Tentunya semangat yang dimiliki oleh SC dalam membuat keputusan tidak boleh bertentangan dan melawan arahan dan petunjuk BPP HIPMI sebagai hirarki tertinggi di organisasi ini,” lugas Dirman.
Dia mengingatkan, SC jangan bertindak sewenang-wenang. Sebab secara fundamental, SC Musda HIPMI Kalbar ke XV belum memiliki legal standing dalam bertugas. Sehingga SC tidak bisa membuat keputusan apa pun.
“Sedangkan surat keputusan BPD HIPMI Kalbar Nomor: 008/SKEP/BPD.KALBAR/HIPMI/XI/2021 tanggal 25 Maret 2021 tentang panitia pelaksana sudah tidak berlaku lagi. Karena surat keputusan tersebut gugur dengan sendirinya setelah diadakanya RBPL Diperluas per 29 september 2021. Yang isinya merubah komposisi SC dan tahapan Musda,” jelasnya.
Sudirman juga menerangkan soal Petunjuk Organisasi Nomor 04 Tahun 2021 BAB III tentang Panitia Pengarah pada Pasal 4 Ayat 3: Bahwa Ketua Panitia Pengarah (SC) Musyawarah Daerah itu adalah exofficio Ketua Bidang Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK), bukan wakil sekretaris umum.
“Maka atas dasar-dasar inilah seharusnya SC Musda HIPMI Kalbar ke-XV sebaiknya ditunjuk dan dipilih ulang kembali mengingat jabatan Ketua dan Sekretaris SC sekarang melanggar Peraturan Organisasi dan tidak sesuai dengan tupoksinya serta akan menjadi legacy dan preseden buruk terhadap organisasi ini kedepanya,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Umum BPC HIPMI Sanggau, Ronald mengaku menyambut baik keluarnya surat BPP HIPMI yang mengarahkan SC Musda HIPMI Kalbar untuk mengakomodir Gulam Mohamad Sharon untuk maju dalam kompetisi Musda HIPMI Kalbar.
“Itu sudah benar karena Kedua kandidat yang maju dalam kompetisi ini merupakan Kader yang terbaik yang dimiliki HIPMI Kalbar dan saya yakin mereka berdua akan bisa memberi warna HIPMI ke depan. Terlepas siapapun yang akan menjadi ketua umum HIPMI nantinya ,” kata Ronald. (Fik)