• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Selasa, Desember 16, 2025
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

Hindari Tunggakkan, Disperindagkop dan UM Sanggau Terapkan Bayar Sewa Dimuka

by EQUATOR
Sabtu, 17 Juni 2023 10:11
in Berita Daerah, Ekonomi, Sanggau
0
0
SHARES
0
VIEWS
Foto---Kepala Disperindagkop dan UM Kabupaten Sanggau, Sy. Ibnu Marwan Alqadrie
Foto—Kepala Disperindagkop dan UM Kabupaten Sanggau, Sy. Ibnu Marwan Alqadrie

EQUATOR, SANGGAU. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disperindagkop) Kabupaten Sanggau menerapkan pembayaran sewa kios di awal (dimuka) kepada para penyewa kios di pasar milik Pemda Sanggau.

Kepala Disperindagkop Sanggau, Ibnu Marwan Alqadrie hal itu untuk menghindri tunggakkan pembayaran sewa. Juga untuk menghindari oknum penyewa yang memindah-tangankan kepada orang lain.

“Hari ini kita menandatangani perjanjian kerjasama dengan lima penyewa kios. Dua di Pasar Seroja, tiga di Pasar Rawa Bangun. Kios itu kita berikan kepada betul-betul mau berdagang, mau berusaha. Ada 12 atau 13 poin dalam perjanjian sewa-mnyewa itu,” katanya ditemui di ruang kerjanya, Jumat (16/06/2023).

“Salah-satunya tidak boleh memindah-tangankan ke pihak ketiga. Tidak boleh merubah atau mengurangi bentul bangunan tanpa izin Pemda, dalam hal ini Disperindagkop yang diberi kewenangan untuk mengelolanya,” sambungnya.

Marwan, sapaan akrab Ibnu Marwan Alqadrie, mengaku telah menjelaskan kepada kelima penyewa tersebut hak dan kewajiban mereka. Besaran sewa bervariasi, mulai Rp.2 jutaan-Rp.3 jutaan.

“Tergantung barang yang dijual disitu. Ada yang Rp.3 juta lebih ada yang Rp.2 juta lebih. Kalau kita bagi setahun 365 hari, paling-paling satu hari hanya Rp.5000. Kadang-kadang mereka ini bayarnya baru dua atauntiga tahun. Ini yang membuat mereka berat,” ungkapnya.

Selain itu, bagi para penyewa tersebut akan dipantau. Jika selama tiga bulan tak juga berjualan, kios yang telah disewa akan langsung ditarik kembali, tanpa mengembalikan uang sewa.

“Ada di perjanjian mereka wajib bayar pertahun. Kita sudah jelaskan hak-kewajiban mereka. Kalau berjanjian ini kan bentuknya akad. Tiga bulan kita pantau. Tidak melakukan aktivitas, kita tarik, tanpa mengembalikan uang sewa mereka. Bayar sewa kita kenakan di muka,” pungkas Marwan. (KiA)

Next Post
Dansatgas Pamtas Yonarmed 10/Bradjamusti Mayor Arm Ady Kurniawan M.Han memberikan cenderamata kepada Komandan Batalyon 11 RAMD Tentara Diraja Malaysia, Letkol Fuad

Tentara Diraja Malaysia Kunjungi Makotis Satgas Pamtas 

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Per November 2025, MPP Pontianak Sudah Layani Lebih dari 30 Ribu Urusan Administrasi Warga

Per November 2025, MPP Pontianak Sudah Layani Lebih dari 30 Ribu Urusan Administrasi Warga

9 jam ago
Wali Kota Pontianak Sampaikan Jawaban Fraksi Terhadap Sejumlah Raperda

Bahasan: Cegah Normalisasi Segala Bentuk Kekerasan Terhadap Perempuan

11 jam ago
Wali Kota Pontianak Sampaikan Jawaban Fraksi Terhadap Sejumlah Raperda

Wali Kota Pontianak Sampaikan Jawaban Fraksi Terhadap Sejumlah Raperda

11 jam ago
Pemkot Pontianak Siapkan 16.439 Paket Sembako Murah di Enam Kecamatan

Pemkot Pontianak Siapkan 16.439 Paket Sembako Murah di Enam Kecamatan

12 jam ago
Pemkot Pontianak Apresiasi Raperda Inisiatif DPRD Tentang Digitalisasi Pajak Daerah

PDAM Tirta Khatulistiwa Raih Penghargaan Inovasi Pelayanan Publik dari Kemenpan RB

1 hari ago

Trending

  • Nama Pendekar Wira Utama Diseret Opini Dugaan Korupsi, BPWU: Penggiringan yang Menyesatkan

    Nama Pendekar Wira Utama Diseret Opini Dugaan Korupsi, BPWU: Penggiringan yang Menyesatkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadi Jembatan Antar Masyarakat dan Pemerintah, AJK Luncurkan Rumah Aduan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah Pihak Terima Award di Malam Puncak HUT AJK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Puncak HUT ke-6 AJK Berlangsung Meriah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suami Bacok Istri di Kebun Sawit Tumbang Titi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version