• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Minggu, November 2, 2025
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Hanya Setahun Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU, Pukat UGM Nilai Vonis Hakim ke Juliari ‘Bermain Aman’

by Equator News
Selasa, 24 Agustus 2021 08:48
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Mantan Menteri Sosial RI, Juliari Peter Batubara.
Keterangan foto: Mantan Menteri Sosial RI, Juliari Peter Batubara. (Istimewa)

EQUATOR, jakarta – Vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Mantan Menteri Sosial RI, Juliari Peter Batubara, hanyalah setahun lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Dimana JPU dari KPK tersebut sebelumnya menuntut Juliari dengan hukuman 11 tahun penjara.

Menanggapi hal ini, peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, menilai bahwa majelis hakim ‘bermain aman’.  

“Menurut saya ini adalah hakim bermain aman. Kenapa saya sebut hakim main aman? Karena tidak jauh dari tuntutan JPU KPK, 11 tahun,” kata Zaenur Rohman, Senin (23/08/2021), seperti dikutip dari CNNIndonesia.com.

Zaenur lantas membandingkan dengan vonis terhadap terdakwa kasus tipikor lainnya. Salah satunya suap impor daging sapi dengan terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq yang divonis 18 tahun penjara.

Selain itu adalah kasus suap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan pemerasan yang dilakukan Jaksa Urip Tri Gunawan. Ia divonis 20 tahun penjara.

Kedua terpidana tersebut, menurut Zaenur, bahkan tidak melakukan korupsi pada kondisi terdesak seperti pandemi Covid-19. Namun, vonis yang dijatuhkan kepada mereka lebih berat, ketimbang kepada Juliari.

“Saya melihat putusan Majelis Hakim bahwa korupsi yang dilakukan Juliari sesuatu yang sangat serius. Saya menyayangkan vonis hakim hanya 12 tahun,” ucapnya.

Sebelumnya, majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan vonis 12 tahun penjara serta denda Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan kepada Juliari, Senin (23/08/2021).

Juliari dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan korupsi dengan menerima suap sebesar Rp 32.482.000.000 miliar dari para rekanan penyedia bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial RI. (FikA)

Next Post
Hutomo Mandala Putra atau dikenal Tommy Soeharto

Tommy Soeharto Dipanggil Satgas BLBI, Terkait Penyelesaian Hak Tagih 2,61 T

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Wako Edi Kamtono Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Sekretariat LDII Kota Pontianak

Bupati Ketapang Cup 2025 Resmi Bergulir, 44 Klub Ikut Ambil Bagian

6 jam ago
Wako Edi Kamtono Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Sekretariat LDII Kota Pontianak

Wako Edi Kamtono Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Sekretariat LDII Kota Pontianak

6 jam ago
Pemkab Ketapang Dorong Aparatur Desa Melek Digital

Jadi Pembicara di Borneo Intra-Regional, Bupati Ketapang Paparkan Pengembangan Konsep Wisata Alam

24 jam ago
Pemkab Ketapang Dorong Aparatur Desa Melek Digital

Ketapang Tegaskan Peran Sebagai Garda Terdepan Pemberdayaan Masyarakat

24 jam ago
Pemkab Ketapang Dorong Aparatur Desa Melek Digital

Pemkab Ketapang Dorong Aparatur Desa Melek Digital

1 hari ago

Trending

  • Festival Tring! by Pegadaian Hadir di Balikpapan, Bertabur Bintang dan Promo Emas

    Festival Tring! by Pegadaian Hadir di Balikpapan, Bertabur Bintang dan Promo Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AJK Salurkan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Benua Kayong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Planet Care PLN UIP KLB: Kolaborasi Energi dan Lingkungan untuk Pontianak Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Renstra Bapperida Pontianak 2025 – 2029 Fokuskan Perencanaan dan Inovasi Berkualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekda Ketapang Buka Rakor MUI, Perkuat Peran Ulama Jaga Moderasi dan Persatuan Umat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version