
EQUATOR, Ketapang – Perwakilan guru agama Kabupaten Ketapang bersama Wakil Ketua DPRD, Komisi IV dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang resmi mendatangi Direktorat Pelaksanaan Anggaran Kementerian Keuangan RI, pada Kamis (06/03/2025).
Kedatangan mereka guna menyampaikan aspirasi terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang belum dibayarkan, serta percepatan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tertunda.
Sebelumnya, dua persoalan tersebut telah disampaikan Kelompok Kerja Guru (KKG) Agama Ketapang dalam audiensi bersama DPRD dan para pihak terkait pada Rabu (19/02/2025) kemarin.
Sebagai tindak lanjut audiensi, DPRD Ketapang melalui Komisi IV memfasilitasi KKG Agama bertemu langsung kementerian yang membidangi. Kedatangan mereka langsung disambut Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu.
Di hadapan Dirjen Perbendaharaan Menkeu, Ketua KKG Ketapang, Mahrum mengatakan, bahwa apa yang mereka tuntut merupakan tindak lanjut audiensi pihaknya bersama DPRD beberapa waktu lalu.
Mahrum menegaskan, perjuangan ini merupakan bentuk ikhtiar agar tidak ada lagi perbedaan antara guru agama dan guru umum di Ketapang.
“Apapun hasilnya, yang terpenting kami sudah berjuang maksimal untuk mendapatkan hak kami,” kata Mahrum.
Sementara Wakil Ketua KKG Ketapang, Murdani memaparkan mengenai percepatan PPG guru agama se-Kabupaten Ketapang yang saat ini masih banyak antrean untuk terundang menjadi peserta PPG.
Menurut Murdani, di Batch-1 atau gelombang pertama, hanya sebanyak 25 peserta saja dari 230 yang lulus administrasi PPG tahun 2025. Hal demikian mestinya menjadi perhatian.

“Artinya ini perlu menjadi perhatian bersama, agar hak-hak guru Agama khususnya di Ketapang sama dengan guru umum lainya,” papar Mantan Ketua Umum HMI Cabang Ketapang ini.
Dia mendesak, pemerintah segera menerbitkan regulasi berkaitan dengan persoalan guru agama, utamanya aspirasi yang pihaknya sampaikan. Sehingga tidak memicu munculnya persepsi anak kandung dan anak tiri.
“Perwakilan guru berharap pemerintah segera menerbitkan regulasi yang dibutuhkan. Ini supaya hak-hak guru agama dapat segera direalisasikan tanpa ada lagi perbedaan dengan guru umum,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya mengapresiasi dan berterima kasih kepada Anggota DPRD Ketapang, khususnya kepala dinas pendidikan yang selalu mendampingi perjuangan guru agama dalam memperjuangkan hak.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Kepala Dinas pendidikan Ketapang, Bapak Ucup Supriatna yang selalu membersamai kami dalam memperjuangkan hak guru agama, terlebih bisa hadir ke Jakarta,” katanya.
Merespon aspirasi tersebut, Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu menjelaskan, bahwa persoalan ini telah dibahas bersama tiga kementerian. Yakni Kementerian Agama, Keuangan, dan Kemendagri pada Januari lalu.
Hanya saja, pencairan hak-hak guru agama masih menunggu regulasi atau payung hukum yang jelas untuk kemudian dapat direalisasikan. (Dul)
Beri dan Tulis Komentar Anda