Penangkapan terhadap RN dilakukan pada Kamis (17/04/2025) sekitar pukul 09.00 WIB pagi. Petugas yang menggerebek rumah pelaku berhasil mengamankan RN tanpa perlawanan. Bersama barang bukti motor hasil curian, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Kubu Raya guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Hafiz Febrandani melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ade membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis (06/04/2025), saat korban menyadari sepeda motor miliknya yang diparkir raib di samping rumah, di Jalan Rasau Jaya RT 003 RW 002, Desa Rasau Jaya 1, Kecamatan Rasau Jaya.
“Korban mengetahui motornya hilang sekitar pukul 16.00 WIB saat hendak ke luar rumah. Atas kejadian itu, korban langsung melapor ke Polres Kubu Raya dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 10 juta,” ungkap Ade, Jumat (18/04/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjut Ade, tim jatanras langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif. Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi dan memburu pelaku yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencurian tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, Tim jatanras berhasil menangkap pelaku RN di rumahnya di Kecamatan Sungai Raya. Saat diamankan dan diinterogasi singkat, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor milik korban,” beber Ade.
Ade juga menambahkan, bahwa saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan RN dalam aksi kejahatan serupa di lokasi lain.
“Kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan pelaku terlibat dalam aksi pencurian lainnya. Kami akan telusuri lebih dalam,” tegasnya.
Di sisi lain, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraan pribadi. Motor sebaiknya diparkir di tempat yang aman dan dalam kondisi terkunci stang.
“Pastikan juga kunci kontak tidak tertinggal di kendaraan untuk menghindari tindak kejahatan,” pesan Ade.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RN alias Duan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (M@nk)