
EQUATOR, Ketapang – Unggahan akun Facebook (FB) Liberto Een yang diduga melakukan ujaran kebencian terhadap Bupati Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo, mengundang respon dan kecaman dari berbagai pihak.
Tak hanya organisasi etnis, kecaman juga muncul dari Barisan Pendekar Wira Utama (BPWU) Ketapang. Mereka menilai perbuatan Liberto Een melalui unggahan 11 Juni 2025 tersebut perlu diberikan efek jera.
Ketua BPWU Ketapang, Yasir Arafat menegaskan, bahwa langkah hukum dalam kasus ini perlu ditempuh. Tujuannya supaya kejadian serupa tidak terulang, serta menjadi pengingat agar bijak menggunakan Media Sosial.
“BPWU mendukung penuh langkah DAD Sungai Laur dan DAD Ketapang untuk memberikan sanksi adat kepada yang bersangkutan, sesuai hukum adat Dayak,” tegas Yasir, Selasa (17/06/2025).
Selain sanksi adat, Yasir turut mendukung proses hukum positif, bilamana tindakan yang diduga mengandung ujaran kebencian itu masuk ranah pidana.
“Jika tindakan tersebut terbukti melanggar ketentuan pidana. Kami minta penegak hukum bertindak sesuai ketentuan undang-undang. BPWU tentu akan mengawal seluruh prosesnya,” kata Yasir.
Sekretaris IPSI Ketapang ini menilai bahwa tidak ada pembenaran atas tindakan penebar ujaran kebencian yang tidak berdasar. Terlebih menggunakan narasi sangat tidak layak di muka umum.
“Sekali lagi, kami mengecam keras prilaku penghinaan yang dilakukan Liberto Een. BPWU sepakat yang bersangkutan dihukum adat dan hukum positif agar ada efek jera. Sebab menghina tidak dibenarkan kepada siapapun,” tuturnya.
Menurut dia, langkah dan dukungan pihaknya terhadap proses hukum adalah sebagai sikap BPWU. Dimana secara organisasi melekat dengan Jabatan yang dimiliki Alexander Wilyo.
“Selain bupati, Pak Alex merupakan Pendekar Wira Utama sekaligus pembina BPWU. Kami berhak melindungi dan menjaga marwah beliau. BPWU akan jadi garda terdepan jika ada pihak yang mencaci maki beliau,” timpalnya.
Dia menambahkan, tindakan Liberto Een pada unggahannya bukan bentuk kritikan, melainkan penghinaan terhadap seseorang. Sehingga perbuatan demikian tidak dibenarkan.
“Mengkritik itu boleh, tapi harus dengan adab. Bukan malah memaki dan menghina martabat orang lain dengan kata-kata yang tidak pantas. Konsekuensinya, langkah hukum harus diambil,” tambahnya.
“Kita harap kejadian serupa tidak terulang. Yang lebih penting, ke depan kita harus lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Jangan gunakan sebagai alat menghina dan mencaci orang,” pungkas Alumni Kampus Panca Bakti ini. (Lim)
Beri dan Tulis Komentar Anda