
EQUATOR, Pontianak – Eks Kepala Cabang (Kacab) PT Makata Kalbar berinisial SN menjadi buronan polisi lantaran menggelapkan dana 75 calon jemaah umrah. Nilai kerugiannya mencapai Rp 1,4 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Pol Bowo Imantio menyatakan, SN telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan.
“Kasus ini menyebabkan kerugian hingga Rp 1,4 miliar dan kini memasuki tahap penyidikan,” katanya, Kamis (24/04/2025).
Bowo menerangkan, kasus ini bermula pada Januari 2024, ketika SN dipercaya menjabat sebagai Kacab PT Makata Kalbar yang berkantor di Kota Pontianak. Alih-alih menjalankan amanah, SN diduga kuat melakukan penyimpangan pengelolaan dana jemaah. Di mana pada Mei 2024, SN membuat rekening baru atas nama PT Makata tanpa sepengetahuan kantor pusat.
“Rekening itu kemudian digunakan untuk menampung pembayaran biaya umrah para jemaah,” jelasnya.
Bowo menuturkan, pihak kantor pusat kemudian mencurigai adanya ketidakwajaran pada November 2024, lantaran tidak ada setoran dari kantor cabang di Kota Pontianak. Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan fakta bahwa pembayaran jemaah tidak masuk ke rekening resmi perusahaan.
Bowo mengungkapkan, pada Desember 2024, PT Makata pusat mengambil alih rekening yang dibuat SN dan mulai memindahkan dana secara bertahap.
“Namun, pada 2 Januari 2025, SN diduga melakukan penarikan mendadak sebesar Rp 524 juta dari rekening tersebut,” ujarnya.
Tak hanya itu, kata Bowo, belakangan terungkap pula bahwa sejak November 2024, SN meminta sejumlah jemaah melakukan pembayaran secara tunai atau mentransfer ke rekening pribadinya.
Bowo mengatakan, untuk menarik minat jemaah, pelaku menawarkan paket umrah di bawah harga pasar, dari Rp 29,9 juta menjadi Rp 19,9 juta per orang.
Menurut Bowo, total 75 jemaah menjadi korban. Uang mereka tidak disetor ke rekening resmi perusahaan. Tetapi masuk ke rekening yang dikendalikan oleh tersangka.
Bowo menjelaskan, kendati mengalami kerugian besar, PT Makata pusat berkomitmen tetap memberangkatkan seluruh jemaah yang terdampak.
Langkah ini diambil untuk menjaga kepercayaan publik terhadap perusahaan penyelenggara ibadah umrah tersebut.
Sementara itu, penyidik telah melayangkan dua kali pemanggilan terhadap SN sebagai tersangka, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan keterangan. Polda Kalbar kini resmi menetapkan SN dalam daftar buron dan terus melakukan upaya pengejaran.
“Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat,” pungkas Bowo. (Zrn)
Beri dan Tulis Komentar Anda