EQUATOR, Ketapang – Uti Farras Difta tak menyangka akan mendapat perlakuan jahat dari seorang pria berinisial DI di Hotel Aston Ketapang, Minggu (23/5/2022) dini hari. Kekerasan itu mengakibatkan Difta mengalami luka memar di bagian leher, dada dan pelipis.
Difta merupakan anak Anggota DPRD Kabupaten Ketapang. Setelah mendapat serangan itu, ia pun melapor ke polisi. Kepada wartawan, Difta menerangkan, kekerasan itu dialaminya karena perempuan.
“Dia sudah dua kali berbuat kasar seperti ini. Saya tidak mau kekerasan ini berlanjut. Sebab penganiayaan tidak boleh dibalas dengan kekerasan. Kita di negara hukum,” ucap Difta, Senin (23/5/2022).
Kejadian bermula tatkala Difta sedang bersama mantan pacar pelaku bernama Tanti. Diduga karena faktor cemburu, DI pun tega membelanat Difta.
“Padahal saya dengan Tanti tidak ada hubungan apa-apa. Hanya sebatas teman. Sepengetahuan saya, siapa saja yang dekat dengan Tanti pasti dikejar pelaku (DI),” bebernya.
Tidak sekadar melakukan penganiayaan, DI juga mengancam Difta lewat pesan singkat. Pengancaman itu membuat korban resah. Akibat kekerasan fisik dan verbal itu, korban pun memutuskan melaporkan kasus ini ke Polres Ketapang.
“Sudah dua kali dia melakukan ke saya. Jadi mau tidak mau, saya harus melapor ke polisi. Proses sesuai hukum yang berlaku. Saya di sini posisinya merasa terancam. Saya tidak mungkin balas menyerang secara kekerasan,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Ketapang, Ajun Komisaris Polisi M Yasin membenarkan dugaan penganiayaan anak anggota dewan tersebut. Polisi turut membenarkan motif pelaku melakukan kekesaran karena cemburu.
“Kami sudah minta yang bersangkutan (Korban, red) melakukan visum. Diantar bersama anggota,” kata M Yasin.
Saat ini polisi tengah mendalami kasus tersebut dan bakal memanggil pihak-pihak terkait. “Kita panggil terlapor beserta saksi yang menyaksikan dugaan tindak pidana itu. Untuk hasil visum secara resmi belum keluar,” jelasnya.
AKP Yasin menambahkan, bila pelaku terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan. DI dapat dijerat Pasal 351 KUHP.
“Tapi kita lihat dulu, apakah dalam kategori penganiayaan berat atau ringan. Hukumannya paling lama penjara 2 tahun 8 bulan,” demikian M Yasin. (dul)
Beri dan Tulis Komentar Anda