
EQUATOR, Pontianak – DPRD Kota Pontianak bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyepakati empat rancangan peraturan daerah (raperda) untuk diusulkan menjadi perda.
Dari empat raperda itu, tiga diantaranya merupakan usulan dari Wali Kota Pontianak, yakni perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, kemudian perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penyandang Disabilitas di Kota Pontianak, dan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Sedangkan satu raperda merupakan usulan dari DPRD Kota Pontianak, yakni Raperda tentang Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan pihaknya akan terus mendorong raperda tersebut untuk menjadi perda sehingga dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.
“Saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada anggota DPRD yang terhormat, terutama kepada ketua program pembentukan peraturan daerah dan tim atas kerja sama yang baik dan semangat kerja yang tinggi,” ujar Edi Kamtono usai menyampaikan pendapat akhirnya di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Rabu (30/04/2025).
Lebih lanjut Edi menegaskan, bahwa peraturan daerah yang telah disetujui akan menjadi landasan bagi aparatur pemerintah dalam melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Selain itu, perda tersebut juga akan menjadi pedoman bagi masyarakat dan dunia usaha untuk berpartisipasi dalam pembangunan di Kota Pontianak,” ungkapnya.
Wali Kota juga mengapresiasi dinamika demokrasi yang terjadi selama proses pembahasan. Meski terkadang terjadi perbedaan pendapat dalam pembahasan bersama pihak eksekutif, hal tersebut merupakan dinamika demokrasi dan semata-mata bertujuan demi kesempurnaan rancangan peraturan daerah.
“Kita berkomitmen dalam menegakkan perda demi menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat,” pungkasnya. (M@nk)