
EQUATOR, Pontianak — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang membacakan putusan perkara pencabulan yang menjerat HA, mantan Anggota DPRD Kota Singkawang.
Setelah melalui proses panjang dan berliku, pengadilan akhirnya menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar, subsider 6 bulan kurungan. Sebuah vonis yang dinilai berani dan berpihak kepada keadilan untuk anak.
Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat, Eka Nurhayati Ishak tak menyembunyikan rasa haru dan syukurnya.
“Kita patut mengapresiasi keberanian majelis hakim. Tangisan korban benar-benar didengar dan dipedulikan. Ini keputusan yang luar biasa dan sangat berkeadilan,” ujarnya kepada wartawan.
Dalam proses persidangan yang berlangsung penuh dinamika, Jaksa Penuntut Umum menuntut HA dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 2,3 miliar, dengan ancaman tambahan 3 bulan kurungan. Namun, putusan majelis hakim melebihi tuntutan, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar, atau 6 bulan kurungan jika tidak dibayar.
Eka Nurhayati juga memberikan apresiasi khusus kepada Lembaga Bantuan Hukum Rakha yang setia mengawal kasus ini sejak awal.
“Lika-liku penegakan hukum dalam perkara ini sungguh luar biasa. Kekhawatiran akan adanya intervensi terbukti tidak benar. Semua terjawab di persidangan. Kita bisa bernapas lega hari ini,” tuturnya.
Vonis ini menjadi catatan penting bahwa keadilan bagi anak korban kekerasan seksual bukanlah ilusi. Dan bahwa hukum, jika dijalankan dengan integritas, masih menjadi rumah tempat korban berharap. (M@nk)
Beri dan Tulis Komentar Anda