• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Senin, Desember 15, 2025
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Berita Daerah Pontianak

Eks Dewan Singkawang yang Cabuli Anak Bawah Umur Divonis Hakim 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar

by equator
Rabu, 21 Mei 2025 18:27
in Pontianak
0
0
SHARES
0
VIEWS
HA eks Dewan Kota Singkawang saat menjalani sidang kasus pencabulan terhadap anak bawah umur di Pengadilan Negeri Singkawang. HA divonis 12 tahun penjara dan denda 2 miliaran rupiah. (Foto: Istimewa)

EQUATOR, Pontianak — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang membacakan putusan perkara pencabulan yang menjerat HA, mantan Anggota DPRD Kota Singkawang.

Setelah melalui proses panjang dan berliku, pengadilan akhirnya menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar, subsider 6 bulan kurungan. Sebuah vonis yang dinilai berani dan berpihak kepada keadilan untuk anak.

Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat, Eka Nurhayati Ishak tak menyembunyikan rasa haru dan syukurnya.

“Kita patut mengapresiasi keberanian majelis hakim. Tangisan korban benar-benar didengar dan dipedulikan. Ini keputusan yang luar biasa dan sangat berkeadilan,” ujarnya kepada wartawan.

Dalam proses persidangan yang berlangsung penuh dinamika, Jaksa Penuntut Umum menuntut HA dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 2,3 miliar, dengan ancaman tambahan 3 bulan kurungan. Namun, putusan majelis hakim melebihi tuntutan, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar, atau 6 bulan kurungan jika tidak dibayar.

Eka Nurhayati juga memberikan apresiasi khusus kepada Lembaga Bantuan Hukum Rakha yang setia mengawal kasus ini sejak awal.

“Lika-liku penegakan hukum dalam perkara ini sungguh luar biasa. Kekhawatiran akan adanya intervensi terbukti tidak benar. Semua terjawab di persidangan. Kita bisa bernapas lega hari ini,” tuturnya.

Vonis ini menjadi catatan penting bahwa keadilan bagi anak korban kekerasan seksual bukanlah ilusi. Dan bahwa hukum, jika dijalankan dengan integritas, masih menjadi rumah tempat korban berharap. (M@nk)

Next Post
Wabup Jamhuri Apresiasi Penanaman 3 Ribu Mangrove oleh Lanal Ketapang di Pantai Air Mata Permai

Wabup Jamhuri Apresiasi Penanaman 3 Ribu Mangrove oleh Lanal Ketapang di Pantai Air Mata Permai

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Amirullah Ingatkan Modus Penipuan Pinjam Uang Berkedok Bantuan Bencana

Amirullah Ingatkan Modus Penipuan Pinjam Uang Berkedok Bantuan Bencana

6 menit ago
Polsek Delta Pawan Tertibkan Balap Liar, 39 Motor Diamankan

Polsek Delta Pawan Tertibkan Balap Liar, 39 Motor Diamankan

16 jam ago
Terharu Terima Bantuan Kursi Roda, Mirnawati Ucapkan Terima Kasih kepada Wali Kota Pontianak

Terharu Terima Bantuan Kursi Roda, Mirnawati Ucapkan Terima Kasih kepada Wali Kota Pontianak

1 hari ago
Bupati Ketapang Serahkan Langsung Usulan Tiga Daerah Pemekaran ke Kemendagri

Bupati Ketapang Serahkan Langsung Usulan Tiga Daerah Pemekaran ke Kemendagri

3 hari ago
Edi Kamtono Resmikan Lapangan Pickleball, Dorong Kebiasaan Hidup Aktif Warga Pontianak

Wali Kota Apresiasi Simulasi Pengamanan Polresta Pontianak Hadapi Potensi Unjuk Rasa

3 hari ago

Trending

  • Jadi Jembatan Antar Masyarakat dan Pemerintah, AJK Luncurkan Rumah Aduan

    Jadi Jembatan Antar Masyarakat dan Pemerintah, AJK Luncurkan Rumah Aduan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah Pihak Terima Award di Malam Puncak HUT AJK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Puncak HUT ke-6 AJK Berlangsung Meriah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suami Bacok Istri di Kebun Sawit Tumbang Titi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Ketapang Persembahkan Tumpeng Khusus di Malam Puncak HUT AJK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version