• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Rabu, Februari 25, 2026
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Berita Daerah Pontianak

Edi Kamtono Keluarkan Surat Edaran, Wajibkan Pengelola Usaha Kuliner Pilah Sampah Secara Mandiri

by equator
Selasa, 1 Juli 2025 13:47
in Pontianak
0
0
SHARES
0
VIEWS
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengeluarkan surat edaran nomor 41 tahun 2025 tentang pengelolaan sampah. (Foto: Kominfo/Prokopim Pontianak)

EQUATOR, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mewajibkan pelaku usaha bidang jasa makanan dan minuman, seperti rumah makan, kafe, restoran, jasa boga dan hotel, untuk memperkuat pengelolaan sampah secara mandiri.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 41 Tahun 2025.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menerangkan, ini mendukung akselerasi penuntasan pengelolaan sampah Kota Pontianak 2025 – 2026, serta menindaklanjuti Peraturan Menteri LHK dan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.

“Kita mengimbau pelaku usaha bisa menerapkan pemilahan, setidaknya ada bak sampah antara organik, anorganik dan sampah berbahaya. Ke depan kita ingin TPA pendamping,” tuturnya, Jumat (01/08/2025).

Pelaku usaha diwajibkan melakukan pemilahan sampah di sumber menjadi tiga kategori, yaitu organik, anorganik dan residu. Mereka juga diminta mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan menggantinya dengan bahan ramah lingkungan, dapat digunakan ulang, atau bernilai ekonomis.

Dalam pengelolaan sampah organik, pelaku usaha disarankan menggunakan komposter mandiri, biodigester, atau menjalin kemitraan dengan pengelola maggot Black Soldier Fly.

Tempat usaha diwajibkan menyediakan tempat sampah terpilah untuk memudahkan pengelolaan sampah. (Foto: Kominfo/Prokopim Pontianak)

“Yang organik bisa jadi makanan maggot dan pupuk, jadi gas metan. Kalau yang anorganik, plastik misalnya, bisa dijadikan paving dan benda lain bisa dimanfaatkan melalui pengolahan terpadu,” harap Edi.

Pemkot Pontianak juga tengah menggodok rencana pembangunan pusat pengolahan sampah terpadu yang dapat mendaur ulang bahan-bahan sampah menjadi barang serbaguna.

Melalui SE tersebut, Pemkot Pontianak juga mendorong penerapan sistem take back, yaitu penyediaan fasilitas pengembalian kemasan plastik dari konsumen, serta kerja sama dengan bank sampah atau pelaku daur ulang.

Setiap usaha diwajibkan melaporkan praktik pengelolaan sampah secara triwulanan kepada Dinas Lingkungan Hidup. Evaluasi rutin akan menjadi dasar pembinaan, pengawasan, serta pemberian penghargaan.

Pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan dapat dikenai sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku. pemkot mengajak seluruh pengelola usaha kuliner untuk berperan aktif menciptakan Kota Pontianak yang bersih, sehat dan berkelanjutan.

“Tahap pertama kita lakukan sosialisasi terlebih dahulu, kemudian pembinaan oleh dinas terkait,” pungkas Wako Edi. (M@nk)

Next Post
Maryadi Asmui Pimpin Rakor Kepulangan Jemaah Haji Ketapang

Maryadi Asmui Pimpin Rakor Kepulangan Jemaah Haji Ketapang

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Siswa Pelempar Molotov di Kubu Raya Tetap Bisa Ikut Ujian Akhir, Diah Savitri: Hak Pendidikan Dijamin

Bahasan Sebut Pembangunan Infrastruktur Tetap Jadi Prioritas

5 hari ago
Siswa Pelempar Molotov di Kubu Raya Tetap Bisa Ikut Ujian Akhir, Diah Savitri: Hak Pendidikan Dijamin

Tak Hanya Tempat Ibadah, Ratusan Masjid di Pontianak Juga Jadi Pusat Sosial dan Ekonomi Umat

5 hari ago
Siswa Pelempar Molotov di Kubu Raya Tetap Bisa Ikut Ujian Akhir, Diah Savitri: Hak Pendidikan Dijamin

Siswa Pelempar Molotov di Kubu Raya Tetap Bisa Ikut Ujian Akhir, Diah Savitri: Hak Pendidikan Dijamin

5 hari ago
Demi Beli Enex, Dua Remaja di Kubu Raya Begal Seorang Ibu

Edi Kamtono Ajak ASN Jadikan Ramadan Momen Introspeksi Diri

6 hari ago
Demi Beli Enex, Dua Remaja di Kubu Raya Begal Seorang Ibu

Wali Kota Pontianak Safari Ramadan Perdana di Masjid Baitussalam Banjar Serasan

6 hari ago

Trending

  • Penting, Bupati Ketapang Terbitkan Surat Edaran Selama Ramadan

    Penting, Bupati Ketapang Terbitkan Surat Edaran Selama Ramadan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Produk Kuliner UMKM Sanggau Diminati Negeri Jiran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Alexander Wilyo Terima Penghargaan Sebagai Tokoh Olahraga Otomotif Kalbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Mengaspal di Kalbar, All New Honda Vario 125 Kini Lebih Gahar dan Ekspresif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggi Arsih Sabet Juara Pertama Dendang Melayu di Pagelaran Adat Budaya Kecamatan Nanga Tayap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version