• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Sabtu, November 29, 2025
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Berita Daerah Ketapang

Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DD Air Hitam Besar Diserahkan ke Kejaksaan

by equator
Jumat, 7 Februari 2025 23:20
in Ketapang
0
0
SHARES
0
VIEWS
Ilustrasi penyerahan tersangka. (Foto: Net)

EQUATOR, Ketapang – Satuan Reskrim Polres Ketapang menyerahkan dua tersangka dan barang bukti kasus dugaan tipikor atau penyalahgunaan wewenang terhadap Anggaran Desa (ADD) Air Hitam Besar, Kecamatan Kendawangan, kepada Kejaksaan Negeri Ketapang, Jumat (31/01/2025).

Dua tersangka yang diserahkan adalah NK dan YR. NK merupakan mantan Plt Kades Air Hitam Besar tahun 2023, sedangkan YR adalah mantan Bendahara Desa Air Hitam Besar di periode yang sama.

Keduanya dipersangkakan telah menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi dengan melakukan tindak pidana korupsi kas desa periode tahun 2023. Kerugian kas desa yang ditimbulkan sebesar Rp 440 juta.

Setelah melalui proses penyidikan, berkas perkara kasus ini pun dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Ketapang pada 30 Januari 2025.

“Penyerahan tersangka dan BB ini menandai berkas perkara telah dinyatakan lengkap P21 oleh Jaksa. Maka penyidik Polres menyerahkan tersangka dan BB kepada kejaksaan negeri untuk proses selanjutnya,” kata Kapolres Ketapang melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya, Rabu (05/02/2025).

Dia menjelaskan, barang bukti yang diserahkan berupa dokumen peraturan desa, rincian transaksi rekening kas desa, SK Pengangkatan Plt Kades dan Plt Bendahara, laporan kas desa, serta nota kesepakatan bersama.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 angka 1 KUH Pidana.

Pihaknya memastikan terus berkomitmen untuk memberantas setiap bentuk tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kabupaten Ketapang sebagai bentuk integritas penegakan hukum.

“Kami pastikan untuk menegakkan supremasi hukum, terutama dalam penanganan tindak pidana Korupsi yang selaras dengan program Asta Cita Bapak Presiden Prabowo Subianto, yaitu pencegahan dan pemberantasan korupsi,” tambahnya. (Dul)

Next Post
Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DD Air Hitam Besar Diserahkan ke Kejaksaan

Korbankan Anak Bawah Umur, Dua Pelaku Prostitusi di Ketapang Dibekuk Polisi

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Bunda PAUD Pontianak Ajak Tenaga Pendidik Terapkan Ilmu Pelatihan Dasar

Bunda PAUD Pontianak Ajak Tenaga Pendidik Terapkan Ilmu Pelatihan Dasar

3 jam ago
Gapki Kalbar Apresiasi Inisiatif Journalist Collaboration Forum Lewat Program CSR Connect Kalbar 2025

Gapki Kalbar Apresiasi Inisiatif Journalist Collaboration Forum Lewat Program CSR Connect Kalbar 2025

20 jam ago
Wali Kota Musnahkan 3.560 Layangan Hasil Razia Satpol PP Pontianak

Wali Kota Lantik Pengurus Pokja Bunda PAUD Pontianak 2025 – 2030

1 hari ago
Polres Pontianak Ungkap Sejumlah Pelanggaran pada Hari ke-11 Ops Zebra Kapuas 2025

Wali Kota Musnahkan 3.560 Layangan Hasil Razia Satpol PP Pontianak

1 hari ago
Polres Pontianak Ungkap Sejumlah Pelanggaran pada Hari ke-11 Ops Zebra Kapuas 2025

Momen HUT ke-54 Korpri, ASN Pontianak Dituntut Responsif dengan Perubahan

1 hari ago

Trending

  • Jelang HUT, AJK Audiensi dengan Kepala Kejaksaan Negeri dan Ketua DPRD

    Jelang HUT, AJK Audiensi dengan Kepala Kejaksaan Negeri dan Ketua DPRD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gapki Kalbar Apresiasi Inisiatif Journalist Collaboration Forum Lewat Program CSR Connect Kalbar 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengurus BPD HIPMI Kalbar 2025 – 2028 Resmi Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • La Bondo Sempat Mau Bunuh Diri di Markas Polda Kalbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DIB Salurkan Lampu Celup kepada Ratusan Nelayan Pelapis di Masa Puncak Tangkap Ikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version