Site icon Equatoronline.id

Dua Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Arwana Ditahan Jaksa

 

Dua tersangka kasus Arwana 2020 saat ditahan Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu

EQUATOR, KAPUAS HULU – Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu menetapkan dua tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Bibit Ikan Arwana tahun 2020 dengan jumlah anggaran sekitar Rp1,02 miliar. Kedua tersangka yang ditetapkan tersebut berinisial S dan IR yang merupakan ASN di Kapuas Hulu.

Bayu K Nugraha Kasi Intel Kejari Kapuas Hulu menyampaikan, bahwa kedua tersangka ini dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB selama 20 hari terhitung dari tanggal 18 September 2023 hingga 07 Oktober 2023.
“Alasan tim melakukan penahanan terhadap para tersangka yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, ” katanya, Senin (18/09/2023).

Bayu menjelaskan bahwa dua tersangka yang ditetapkan pada perkara ini yakni S jabatannya saat itu ada sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan IR sebagai tim teknis kegiatan.

“Mereka berdua ini telah melakukan perbuatan melanggar hukum antara lain dengan turut serta dalam kegiatan pemasangan chip dan menarik keuntungan pemasangan chip dan menyebabkan sejumlah Arwana mati. Tersangka S dan IR melaksanakan pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp350 juta, ” jelasnya.

Lanjut Bayu, seperti yang diketahui pada tahun 2020 Dinas Perikanan Kapuas Hulu melakukan kegiatan pengadaan benih ikan Arwana dengan pagi anggaran sebesar Rp1,1 milyar yang dipecah beberapa paket pengadaan.

“Untuk pasal yang disangkakan terhadap para tersangka adalah primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU TI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU TI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor atau subsideir pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU pemberantasan Tipikor, ” jelasnya.

Sementara Dikrosfia Suryadi Kuasa Hukum Tersangka IR menyampaikan bahwa pihaknya masih akan melihat fakta persidangan, apakah mungkin nanti dari keterangan para saksi dan dari bukti-bukti yang ada bisa ditemukan penambahan tersangka baru.
“Nanti kita lihat di persidangan kapasitas klien saya dalam perkara ini. Saya belum bisa bicara banyak karena masih dalam proses, ” pungkasnya. (*)

Exit mobile version