• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Sabtu, Februari 21, 2026
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Berita Daerah Kapuas Hulu

Dua Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Arwana Ditahan Jaksa

by EQUATOR
Senin, 18 September 2023 18:22
in Kapuas Hulu
0
0
SHARES
0
VIEWS

 

Dua tersangka kasus Arwana 2020 saat ditahan Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu
Dua tersangka kasus Arwana 2020 saat ditahan Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu

EQUATOR, KAPUAS HULU – Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu menetapkan dua tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Bibit Ikan Arwana tahun 2020 dengan jumlah anggaran sekitar Rp1,02 miliar. Kedua tersangka yang ditetapkan tersebut berinisial S dan IR yang merupakan ASN di Kapuas Hulu.

Bayu K Nugraha Kasi Intel Kejari Kapuas Hulu menyampaikan, bahwa kedua tersangka ini dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB selama 20 hari terhitung dari tanggal 18 September 2023 hingga 07 Oktober 2023.
“Alasan tim melakukan penahanan terhadap para tersangka yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, ” katanya, Senin (18/09/2023).

Bayu menjelaskan bahwa dua tersangka yang ditetapkan pada perkara ini yakni S jabatannya saat itu ada sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan IR sebagai tim teknis kegiatan.

“Mereka berdua ini telah melakukan perbuatan melanggar hukum antara lain dengan turut serta dalam kegiatan pemasangan chip dan menarik keuntungan pemasangan chip dan menyebabkan sejumlah Arwana mati. Tersangka S dan IR melaksanakan pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp350 juta, ” jelasnya.

Lanjut Bayu, seperti yang diketahui pada tahun 2020 Dinas Perikanan Kapuas Hulu melakukan kegiatan pengadaan benih ikan Arwana dengan pagi anggaran sebesar Rp1,1 milyar yang dipecah beberapa paket pengadaan.

“Untuk pasal yang disangkakan terhadap para tersangka adalah primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU TI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU TI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor atau subsideir pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU pemberantasan Tipikor, ” jelasnya.

Sementara Dikrosfia Suryadi Kuasa Hukum Tersangka IR menyampaikan bahwa pihaknya masih akan melihat fakta persidangan, apakah mungkin nanti dari keterangan para saksi dan dari bukti-bukti yang ada bisa ditemukan penambahan tersangka baru.
“Nanti kita lihat di persidangan kapasitas klien saya dalam perkara ini. Saya belum bisa bicara banyak karena masih dalam proses, ” pungkasnya. (*)

Next Post
Di Hadapan Presiden, PLN Paparkan Konsep Transisi Energi Menuju COP28 Pada Acara Puncak Festival LIKE 2023

Di Hadapan Presiden, PLN Paparkan Konsep Transisi Energi Menuju COP28 Pada Acara Puncak Festival LIKE 2023

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Siswa Pelempar Molotov di Kubu Raya Tetap Bisa Ikut Ujian Akhir, Diah Savitri: Hak Pendidikan Dijamin

Bahasan Sebut Pembangunan Infrastruktur Tetap Jadi Prioritas

8 jam ago
Siswa Pelempar Molotov di Kubu Raya Tetap Bisa Ikut Ujian Akhir, Diah Savitri: Hak Pendidikan Dijamin

Tak Hanya Tempat Ibadah, Ratusan Masjid di Pontianak Juga Jadi Pusat Sosial dan Ekonomi Umat

15 jam ago
Siswa Pelempar Molotov di Kubu Raya Tetap Bisa Ikut Ujian Akhir, Diah Savitri: Hak Pendidikan Dijamin

Siswa Pelempar Molotov di Kubu Raya Tetap Bisa Ikut Ujian Akhir, Diah Savitri: Hak Pendidikan Dijamin

16 jam ago
Demi Beli Enex, Dua Remaja di Kubu Raya Begal Seorang Ibu

Edi Kamtono Ajak ASN Jadikan Ramadan Momen Introspeksi Diri

2 hari ago
Demi Beli Enex, Dua Remaja di Kubu Raya Begal Seorang Ibu

Wali Kota Pontianak Safari Ramadan Perdana di Masjid Baitussalam Banjar Serasan

2 hari ago

Trending

  • Penting, Bupati Ketapang Terbitkan Surat Edaran Selama Ramadan

    Penting, Bupati Ketapang Terbitkan Surat Edaran Selama Ramadan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Alexander Wilyo Terima Penghargaan Sebagai Tokoh Olahraga Otomotif Kalbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HPN 2026, Asmo Kalbar Beri Kado Service Motor Gratis dan Edukasi Safety Riding untuk Insan Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Mengaspal di Kalbar, All New Honda Vario 125 Kini Lebih Gahar dan Ekspresif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunjungi Desa Semandang Kiri, Bupati Ketapang Tegaskan KDMP Jadi Penggerak Ekonomi Lokal Masyarakat Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version