• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Minggu, Maret 8, 2026
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Berita Daerah Kapuas Hulu

Dua Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Arwana Ditahan Jaksa

by EQUATOR
Senin, 18 September 2023 18:22
in Kapuas Hulu
0
0
SHARES
0
VIEWS

 

Dua tersangka kasus Arwana 2020 saat ditahan Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu
Dua tersangka kasus Arwana 2020 saat ditahan Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu

EQUATOR, KAPUAS HULU – Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu menetapkan dua tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Bibit Ikan Arwana tahun 2020 dengan jumlah anggaran sekitar Rp1,02 miliar. Kedua tersangka yang ditetapkan tersebut berinisial S dan IR yang merupakan ASN di Kapuas Hulu.

Bayu K Nugraha Kasi Intel Kejari Kapuas Hulu menyampaikan, bahwa kedua tersangka ini dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB selama 20 hari terhitung dari tanggal 18 September 2023 hingga 07 Oktober 2023.
“Alasan tim melakukan penahanan terhadap para tersangka yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, ” katanya, Senin (18/09/2023).

Bayu menjelaskan bahwa dua tersangka yang ditetapkan pada perkara ini yakni S jabatannya saat itu ada sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan IR sebagai tim teknis kegiatan.

“Mereka berdua ini telah melakukan perbuatan melanggar hukum antara lain dengan turut serta dalam kegiatan pemasangan chip dan menarik keuntungan pemasangan chip dan menyebabkan sejumlah Arwana mati. Tersangka S dan IR melaksanakan pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp350 juta, ” jelasnya.

Lanjut Bayu, seperti yang diketahui pada tahun 2020 Dinas Perikanan Kapuas Hulu melakukan kegiatan pengadaan benih ikan Arwana dengan pagi anggaran sebesar Rp1,1 milyar yang dipecah beberapa paket pengadaan.

“Untuk pasal yang disangkakan terhadap para tersangka adalah primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU TI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU TI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor atau subsideir pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU pemberantasan Tipikor, ” jelasnya.

Sementara Dikrosfia Suryadi Kuasa Hukum Tersangka IR menyampaikan bahwa pihaknya masih akan melihat fakta persidangan, apakah mungkin nanti dari keterangan para saksi dan dari bukti-bukti yang ada bisa ditemukan penambahan tersangka baru.
“Nanti kita lihat di persidangan kapasitas klien saya dalam perkara ini. Saya belum bisa bicara banyak karena masih dalam proses, ” pungkasnya. (*)

Next Post
Di Hadapan Presiden, PLN Paparkan Konsep Transisi Energi Menuju COP28 Pada Acara Puncak Festival LIKE 2023

Di Hadapan Presiden, PLN Paparkan Konsep Transisi Energi Menuju COP28 Pada Acara Puncak Festival LIKE 2023

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tenggelam di Sungai Ramah Kapuas Hulu

Sahur On The Road, Wali Kota Pontianak Ajak Bikers Jadi Pelopor Keselamatan

1 jam ago
Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tenggelam di Sungai Ramah Kapuas Hulu

Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tenggelam di Sungai Ramah Kapuas Hulu

2 jam ago
Wabup Ketapang Jamhuri Amir Hadiri Safari Ramadan di Sungai Putri, Serahkan Bantuan Beras untuk Warga

Wagub Kalbar Hadiri Silaturahmi Ramadan di Pendopo Bupati Ketapang: Pererat Hubungan Pemerintah dan Masyarakat

18 jam ago
Wabup Ketapang Jamhuri Amir Hadiri Safari Ramadan di Sungai Putri, Serahkan Bantuan Beras untuk Warga

Wabup Ketapang Jamhuri Amir Hadiri Safari Ramadan di Sungai Putri, Serahkan Bantuan Beras untuk Warga

18 jam ago
Menteri Wihaji Dorong Penguatan Peran Tim Pendamping Keluarga di Pontianak

Menteri Wihaji Dorong Penguatan Peran Tim Pendamping Keluarga di Pontianak

19 jam ago

Trending

  • Geger Penemuan Mayat di Bunut Hulu, Diduga Kuat Korban Pembunuhan

    Geger Penemuan Mayat di Bunut Hulu, Diduga Kuat Korban Pembunuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Direksi dan Relawan PLN Turun Langsung Pastikan Percepatan Pemulihan Fasilitas Umum di Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batik Air Malaysia Buka Rute Penerbangan Pontianak-Kuala Lumpur-Jeddah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tekan Inflasi Selama Ramadan dan Jelang Idulfitri, Pemkab Ketapang Gelar Operasi Pasar Murah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dituding Tak Serius Awasi Perekrutan PPK, Panwascam Badau Beri Klarifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version