• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Jumat, Oktober 31, 2025
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

Dua Terdakwa Tipikor Pengelolaan Rusunawa Entikong Dituntut Penjara 1,6 Tahun dan 1,9 Tahun

by EQUATOR
Selasa, 10 Januari 2023 15:48
in Berita Daerah, Hukum, Pontianak, Sanggau
0
0
SHARES
0
VIEWS
Foto---Penuntut umum membacakan tuntutan dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Rusunawa PLBN Entikong, Selasa (10/01/2023)---Cabjari Entikong
Foto—Penuntut umum membacakan tuntutan dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Rusunawa PLBN Entikong, Selasa (10/01/2023)—Cabjari Entikong

 

EQUATOR, Sanggau. Sidang dugaan tindak pidana korupi (Tipikor) pengelolaan rumah susun sewa (Rusunawa) PLBN Entikong TB1 dan TB2, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pontianak, Selasa (10/01/2023) dengan agenda pembacaan tututan.

Dua terdakwa kasus tersebut, YJK dan Hmh dituntut dengan tuntutan berbeda. Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Sanggau di Entikong, Dwi Setiawan Kusumo mengatakan YJK dituntut dengan pidana penjara selama 1,6 tahun, denda sebesar Rp.50 juta.

“Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan dan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp214.996.860, yang telah dibayar sebagian dengan uang yang dititipkan kepada Penuntut Umum senilai Rp175 juta apabila terdakwa tidak membayar maka dipidana dengan pidana penjara selama enam bulan,” ujar Kacabjari.

Sementara Hmh dituntut dengan tuntutan pidana penjara selama 1,9 tahun, pidana denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan dan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp108.930.000.

‘Apabila terdakwa tidak membayar maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun,” terang Dwi.

Kasus Tipikor pengelolaan Rusunawa PLBN Entikong TB1 dan TB2 terjadi pada tahun 2018-2021. Rusunawa tersebut dibangun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2017. (KiA)

Next Post
BPN Serahkan 14 Sertifikat Aset Pemkab Kapuas Hulu

BPN Serahkan 14 Sertifikat Aset Pemkab Kapuas Hulu

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

AJK Salurkan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Benua Kayong

AJK Salurkan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Benua Kayong

18 jam ago
Pontianak Raih IPKD Tertinggi se-Kalbar untuk Kategori Kota Berfiskal Tinggi

Pontianak Raih IPKD Tertinggi se-Kalbar untuk Kategori Kota Berfiskal Tinggi

18 jam ago
Balita 3 Tahun Tewas Tenggelam di Sungai Kakap

Maulid Nabi dan Milad Pertama Majelis Ashabul Maimanah, Wali Kota Pontianak Ajak Umat Teladani Akhlak Rasul

20 jam ago
Balita 3 Tahun Tewas Tenggelam di Sungai Kakap

Balita 3 Tahun Tewas Tenggelam di Sungai Kakap

20 jam ago
Planet Care PLN UIP KLB: Kolaborasi Energi dan Lingkungan untuk Pontianak Hijau

Planet Care PLN UIP KLB: Kolaborasi Energi dan Lingkungan untuk Pontianak Hijau

21 jam ago

Trending

  • Festival Tring! by Pegadaian Hadir di Balikpapan, Bertabur Bintang dan Promo Emas

    Festival Tring! by Pegadaian Hadir di Balikpapan, Bertabur Bintang dan Promo Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AJK Salurkan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Benua Kayong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Renstra Bapperida Pontianak 2025 – 2029 Fokuskan Perencanaan dan Inovasi Berkualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Ketapang Terima Audiensi PLN UP3, Bahas Keandalan Pasokan Listrik dan Pemerataan Akses Energi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekda Ketapang Buka Rakor MUI, Perkuat Peran Ulama Jaga Moderasi dan Persatuan Umat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version