• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Jumat, Januari 9, 2026
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

Dua Terdakwa Tipikor Pengelolaan Rusunawa Entikong Dituntut Penjara 1,6 Tahun dan 1,9 Tahun

by EQUATOR
Selasa, 10 Januari 2023 15:48
in Berita Daerah, Hukum, Pontianak, Sanggau
0
0
SHARES
0
VIEWS
Foto---Penuntut umum membacakan tuntutan dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Rusunawa PLBN Entikong, Selasa (10/01/2023)---Cabjari Entikong
Foto—Penuntut umum membacakan tuntutan dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Rusunawa PLBN Entikong, Selasa (10/01/2023)—Cabjari Entikong

 

EQUATOR, Sanggau. Sidang dugaan tindak pidana korupi (Tipikor) pengelolaan rumah susun sewa (Rusunawa) PLBN Entikong TB1 dan TB2, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pontianak, Selasa (10/01/2023) dengan agenda pembacaan tututan.

Dua terdakwa kasus tersebut, YJK dan Hmh dituntut dengan tuntutan berbeda. Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Sanggau di Entikong, Dwi Setiawan Kusumo mengatakan YJK dituntut dengan pidana penjara selama 1,6 tahun, denda sebesar Rp.50 juta.

“Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan dan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp214.996.860, yang telah dibayar sebagian dengan uang yang dititipkan kepada Penuntut Umum senilai Rp175 juta apabila terdakwa tidak membayar maka dipidana dengan pidana penjara selama enam bulan,” ujar Kacabjari.

Sementara Hmh dituntut dengan tuntutan pidana penjara selama 1,9 tahun, pidana denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan dan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp108.930.000.

‘Apabila terdakwa tidak membayar maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun,” terang Dwi.

Kasus Tipikor pengelolaan Rusunawa PLBN Entikong TB1 dan TB2 terjadi pada tahun 2018-2021. Rusunawa tersebut dibangun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2017. (KiA)

Next Post
BPN Serahkan 14 Sertifikat Aset Pemkab Kapuas Hulu

BPN Serahkan 14 Sertifikat Aset Pemkab Kapuas Hulu

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Perkuat Transformasi Digital, Transaksi Digital Pegadaian Tumbuh Empat Kali Lipat Sepanjang 2025

Perkuat Transformasi Digital, Transaksi Digital Pegadaian Tumbuh Empat Kali Lipat Sepanjang 2025

11 jam ago
Inflasi Pontianak Terkendali, Sekda Tekankan Akurasi Laporan TPID

Pemkot Pontianak Bakal Bangun Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat Tahun Ini

12 jam ago
Inflasi Pontianak Terkendali, Sekda Tekankan Akurasi Laporan TPID

Inflasi Pontianak Terkendali, Sekda Tekankan Akurasi Laporan TPID

12 jam ago
Danantara Sinergikan BUMN Bangun Huntara di Aceh Tamiang, PLN Sambung Listrik untuk Semua Rumah dan Fasum

Danantara Sinergikan BUMN Bangun Huntara di Aceh Tamiang, PLN Sambung Listrik untuk Semua Rumah dan Fasum

16 jam ago
Sekda Ketapang Pimpin Rakor Penanganan Darurat Jalan Pelang – Sungai Kepuluk

Sekda Ketapang Pimpin Rakor Penanganan Darurat Jalan Pelang – Sungai Kepuluk

1 hari ago

Trending

  • UMK Ketapang Tertinggi se-Kalbar, HMI Dorong Semua Perusahaan Patuh Aturan

    UMK Ketapang Tertinggi se-Kalbar, HMI Dorong Semua Perusahaan Patuh Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejati Kalbar Geledah Lima Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Tambang Bauksit PT Laman Mining

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejati Kalbar Geledah Kantor KSOP Ketapang, Terkait Dugaan Korupsi Ekspor Bauksit PT Laman Mining

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Pontianak Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Banjir Rob Januari 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbang ke Jakarta, Bupati Alexander Perjuangkan 47 Desa di Ketapang Bebas Gelap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version