• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Rabu, Februari 25, 2026
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

Dua Terdakwa Tipikor Pengelolaan Rusunawa Entikong Dituntut Penjara 1,6 Tahun dan 1,9 Tahun

by EQUATOR
Selasa, 10 Januari 2023 15:48
in Berita Daerah, Hukum, Pontianak, Sanggau
0
0
SHARES
0
VIEWS
Foto---Penuntut umum membacakan tuntutan dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Rusunawa PLBN Entikong, Selasa (10/01/2023)---Cabjari Entikong
Foto—Penuntut umum membacakan tuntutan dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Rusunawa PLBN Entikong, Selasa (10/01/2023)—Cabjari Entikong

 

EQUATOR, Sanggau. Sidang dugaan tindak pidana korupi (Tipikor) pengelolaan rumah susun sewa (Rusunawa) PLBN Entikong TB1 dan TB2, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pontianak, Selasa (10/01/2023) dengan agenda pembacaan tututan.

Dua terdakwa kasus tersebut, YJK dan Hmh dituntut dengan tuntutan berbeda. Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Sanggau di Entikong, Dwi Setiawan Kusumo mengatakan YJK dituntut dengan pidana penjara selama 1,6 tahun, denda sebesar Rp.50 juta.

“Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan dan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp214.996.860, yang telah dibayar sebagian dengan uang yang dititipkan kepada Penuntut Umum senilai Rp175 juta apabila terdakwa tidak membayar maka dipidana dengan pidana penjara selama enam bulan,” ujar Kacabjari.

Sementara Hmh dituntut dengan tuntutan pidana penjara selama 1,9 tahun, pidana denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan dan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp108.930.000.

‘Apabila terdakwa tidak membayar maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun,” terang Dwi.

Kasus Tipikor pengelolaan Rusunawa PLBN Entikong TB1 dan TB2 terjadi pada tahun 2018-2021. Rusunawa tersebut dibangun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2017. (KiA)

Next Post
BPN Serahkan 14 Sertifikat Aset Pemkab Kapuas Hulu

BPN Serahkan 14 Sertifikat Aset Pemkab Kapuas Hulu

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Siswa Pelempar Molotov di Kubu Raya Tetap Bisa Ikut Ujian Akhir, Diah Savitri: Hak Pendidikan Dijamin

Bahasan Sebut Pembangunan Infrastruktur Tetap Jadi Prioritas

5 hari ago
Siswa Pelempar Molotov di Kubu Raya Tetap Bisa Ikut Ujian Akhir, Diah Savitri: Hak Pendidikan Dijamin

Tak Hanya Tempat Ibadah, Ratusan Masjid di Pontianak Juga Jadi Pusat Sosial dan Ekonomi Umat

5 hari ago
Siswa Pelempar Molotov di Kubu Raya Tetap Bisa Ikut Ujian Akhir, Diah Savitri: Hak Pendidikan Dijamin

Siswa Pelempar Molotov di Kubu Raya Tetap Bisa Ikut Ujian Akhir, Diah Savitri: Hak Pendidikan Dijamin

5 hari ago
Demi Beli Enex, Dua Remaja di Kubu Raya Begal Seorang Ibu

Edi Kamtono Ajak ASN Jadikan Ramadan Momen Introspeksi Diri

6 hari ago
Demi Beli Enex, Dua Remaja di Kubu Raya Begal Seorang Ibu

Wali Kota Pontianak Safari Ramadan Perdana di Masjid Baitussalam Banjar Serasan

6 hari ago

Trending

  • Penting, Bupati Ketapang Terbitkan Surat Edaran Selama Ramadan

    Penting, Bupati Ketapang Terbitkan Surat Edaran Selama Ramadan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Alexander Wilyo Terima Penghargaan Sebagai Tokoh Olahraga Otomotif Kalbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Produk Kuliner UMKM Sanggau Diminati Negeri Jiran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Mengaspal di Kalbar, All New Honda Vario 125 Kini Lebih Gahar dan Ekspresif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggi Arsih Sabet Juara Pertama Dendang Melayu di Pagelaran Adat Budaya Kecamatan Nanga Tayap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version