• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Selasa, Maret 3, 2026
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

Dua Terdakwa Tipikor Pengelolaan Rusunawa Entikong Dituntut Penjara 1,6 Tahun dan 1,9 Tahun

by EQUATOR
Selasa, 10 Januari 2023 15:48
in Berita Daerah, Hukum, Pontianak, Sanggau
0
0
SHARES
0
VIEWS
Foto---Penuntut umum membacakan tuntutan dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Rusunawa PLBN Entikong, Selasa (10/01/2023)---Cabjari Entikong
Foto—Penuntut umum membacakan tuntutan dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Rusunawa PLBN Entikong, Selasa (10/01/2023)—Cabjari Entikong

 

EQUATOR, Sanggau. Sidang dugaan tindak pidana korupi (Tipikor) pengelolaan rumah susun sewa (Rusunawa) PLBN Entikong TB1 dan TB2, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pontianak, Selasa (10/01/2023) dengan agenda pembacaan tututan.

Dua terdakwa kasus tersebut, YJK dan Hmh dituntut dengan tuntutan berbeda. Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Sanggau di Entikong, Dwi Setiawan Kusumo mengatakan YJK dituntut dengan pidana penjara selama 1,6 tahun, denda sebesar Rp.50 juta.

“Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan dan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp214.996.860, yang telah dibayar sebagian dengan uang yang dititipkan kepada Penuntut Umum senilai Rp175 juta apabila terdakwa tidak membayar maka dipidana dengan pidana penjara selama enam bulan,” ujar Kacabjari.

Sementara Hmh dituntut dengan tuntutan pidana penjara selama 1,9 tahun, pidana denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan dan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp108.930.000.

‘Apabila terdakwa tidak membayar maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun,” terang Dwi.

Kasus Tipikor pengelolaan Rusunawa PLBN Entikong TB1 dan TB2 terjadi pada tahun 2018-2021. Rusunawa tersebut dibangun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2017. (KiA)

Next Post
BPN Serahkan 14 Sertifikat Aset Pemkab Kapuas Hulu

BPN Serahkan 14 Sertifikat Aset Pemkab Kapuas Hulu

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Bupati Ketapang Resmikan Jembatan Karab Simpang Dua

Bupati Ketapang Resmikan Jembatan Karab Simpang Dua

6 jam ago
Bupati Alexander Tancapkan Tiang Listrik Pertama di Dusun Tanjung Lambai

Bupati Alexander Tancapkan Tiang Listrik Pertama di Dusun Tanjung Lambai

13 jam ago
Batik Air Malaysia Buka Rute Penerbangan Pontianak-Kuala Lumpur-Jeddah

Wali Kota Pontianak Lantik 29 Pejabat Eselon 3 dan 4

18 jam ago
Batik Air Malaysia Buka Rute Penerbangan Pontianak-Kuala Lumpur-Jeddah

Pertamina Siapkan Satgas Jaga Stok Jelang Lebaran Idulfitri

18 jam ago
Batik Air Malaysia Buka Rute Penerbangan Pontianak-Kuala Lumpur-Jeddah

Air Tanah Kini Jadi Objek Pajak Pemkot Pontianak

18 jam ago

Trending

  • Youtuber Bali Andy Opa Gaul Terkesan Kemeriahan Cap Go Meh di Pontianak

    Youtuber Bali Andy Opa Gaul Terkesan Kemeriahan Cap Go Meh di Pontianak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batik Air Malaysia Buka Rute Penerbangan Pontianak-Kuala Lumpur-Jeddah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Ketapang Targetkan RS Pratama Sandai Beroperasi Pertengahan 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Air Tanah Kini Jadi Objek Pajak Pemkot Pontianak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Torehkan Prestasi di Malaysia, PODSI Serahkan Piagam dan Penghargaan kepada Pemkab Kapuas Hulu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version