EQUATOR, Sanggau – Satuan Narkoba Kepolisian Resor Sanggau terus memburu pengedar dan bandar narkotika. Hasilnya, dua bandar Narkoba di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau berinisial ES (30) dan Arm (36) diringkus polisi, Selasa (8/3/2022).
Kasat Narkoba Polres Sanggau, AKP Donny Sembiring mengatakan, penangkapan dua bandar tersebut dilakukan di dua tempat berbeda. Penangkapan ES berawal dari ditangkapnya pelaku AS, dengan barang bukti satu paket di kediaman ES di Desa Balai Karangan.
“Dari keterengan AS, paket sabu diduga diperoleh dari FA. Kepada petugas, FA mengaku barang itu dari ES. ES ini bandar. Sedangkan FA hanya orang suruhannya,” kata AKP Donny, Kamis (10/3/2022).
Di tempat terpisah, petugas juga menangkap bandar sabu lainnya berinisial Arm (36). Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga paket sabu seberat 15,63 gram.
AKP Donny mengatakan, Arm ditangkap petugas ketika dalam perjalanan dari Pontianak pada Selasa (08/03/2022) sekitar pukul 22.15 WIB.
Petugas menggeledah terhadap terduga pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga paket plastik bening berklip. Berisikan diduga narkotika jenis sabu.
“Kita juga amankan satu unit HP merek Infinix warna biru dan barang bukti lain yang berhubungan dengan tindak pidana narkotika tersebut,” jelasnya.
Para tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Sanggau guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (KiA)
Beri dan Tulis Komentar Anda