• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Kamis, Februari 19, 2026
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Berita Daerah Pontianak

Dua ABG di Pontianak Diduga Setubuhi Gadis Bawah Umur

by equator
Senin, 17 November 2025 12:27
in Pontianak
0
0
SHARES
0
VIEWS
Ilustrasi pencabulan. (Foto: Istimewa/Google)

EQUATOR, Pontianak – Tim Jatanras Reskrim Polresta Pontianak bergerak cepat menangani dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di sebuah penginapan di kawasan Terminal Batulayang, Pontianak Utara.

Kasus ini sebelumya dilaporkan oleh orang tua korban dan kini memasuki proses penyidikan lebih lanjut.

Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Agus Haryono menyampaikan, bahwa pihaknya telah menetapkan dua orang anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial G dan R, masing-masing berusia 17 tahun, sebagai terlapor atas dugaan tindak pidana tersebut.

“Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban, dan saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan serta dilakukan penahanan sesuai prosedur penanganan anak yang berhadapan dengan hukum,” ujar AKP Agus Haryono, Senin 17 November 2025.

Dugaan persetubuhan tersebut, diduga terjadi pada Rabu, 12 November 2025 sekitar pukul 22.30 WIB hingga 23.30 WIB di sebuah kamar penginapan.

Berdasarkan keterangan awal, korban bertemu dengan terlapor setelah dihubungi melalui panggilan video, kemudian diajak menuju lokasi kejadian.

Pihak keluarga yang menilai tindakan tersebut tidak dapat diterima, segera melaporkan ke Polresta Pontianak untuk penanganan hukum serta perlindungan psikologis terhadap anak.

Tim Jatanras Polresta Pontianak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua ABH di wilayah Wajok, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah pada Sabtu, 15 November 2025 sekitar pukul 23.30 WIB tanpa perlawanan.

Selanjutnya, keduanya dibawa ke Polresta Pontianak untuk pemeriksaan dan pendalaman perkara.

“Kedua ABH telah memberikan keterangan dan mengakui perbuatannya,” ungkap AKP Agus.

Kedua ABH disangkakan dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Perlindungan Anak, Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, serta alternatif Pasal 6 huruf (c) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TP-KS, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp 5 miliar.

“Kami menegaskan bahwa kasus ini akan diproses secara profesional dengan tetap memperhatikan hak anak baik sebagai korban maupun pelaku,” tegas AKP Agus. (Zrn)

Next Post
Wako Edi Terima Audiensi Kadishub Kalbar, Bahas Kesiapan Jalan Satu Arah di Sungai Raya Dalam

Wako Edi Terima Audiensi Kadishub Kalbar, Bahas Kesiapan Jalan Satu Arah di Sungai Raya Dalam

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Penting, Bupati Ketapang Terbitkan Surat Edaran Selama Ramadan

Penting, Bupati Ketapang Terbitkan Surat Edaran Selama Ramadan

22 jam ago
Pemkab Ketapang Re-launching Aplikasi E-Hibah

Bupati Alexander Wilyo Terima Penghargaan Sebagai Tokoh Olahraga Otomotif Kalbar

23 jam ago
Pemkab Ketapang Re-launching Aplikasi E-Hibah

Resmikan Pengelolaan IPA PMD-1 Mulia Baru, Bupati Alexander: Kebutuhan Air Bersih Jadi Prioritas

24 jam ago
Sekda Ketapang, Repalianto, bersama perangkat daerah foto bersama usai sosialisasi E-Hibah. (Foto: Prokopim Ketapang)

Pemkab Ketapang Re-launching Aplikasi E-Hibah

24 jam ago
Resmi Mengaspal di Kalbar, All New Honda Vario 125 Kini Lebih Gahar dan Ekspresif

Resmi Mengaspal di Kalbar, All New Honda Vario 125 Kini Lebih Gahar dan Ekspresif

1 hari ago

Trending

  • PAPDI Kalbar Salurkan Alat Bantu Bagi Penyandang Disabilitas di Ketapang

    PAPDI Kalbar Salurkan Alat Bantu Bagi Penyandang Disabilitas di Ketapang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penting, Bupati Ketapang Terbitkan Surat Edaran Selama Ramadan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Alexander Wilyo Terima Penghargaan Sebagai Tokoh Olahraga Otomotif Kalbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TMMD ke-127 Dimulai, Bupati Ketapang Harap Percepat Pembangunan Desa dan Hidupkan Gotong Royong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HPN 2026, Asmo Kalbar Beri Kado Service Motor Gratis dan Edukasi Safety Riding untuk Insan Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version