EQUATOR, SANGGAU. DPRD Kabupaten Sanggau menggelar sidang paripurna ke-1 masa persidangan ke-1 tahun sidang 2023/2024 dalam rangka pengumuman usulan pengangkatan Wakil Bupati Sanggau menjadi Bupati Sanggau masa jabatan tahun 2019-2024, Selasa (23/01/2023) di lantai III gedung DPRD Sanggau.
Sidang yang digelar sekitar pukul 11.00 tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Sanggau, Jumadi. Dihadiri para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kabupaten Sanggau.
Ditemui usai sidang paripurna, Jumadi mengatakan usulan tersebut akan diajukan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Kalbar. Pengusulan tersebut, kata Politisi PDI Perjuangan itu, semata-mata menjalankan perintah Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jadi Bupati hanya kurang lebih, hari ini tanggal 23 berakhir tanggal 17 Februari, tak sampai satu bulan. Ini ndak lama kok pengajuannya. Urgensinya dalam pengusulan dengan waktu yang singkat ini, hanya namanya saja. Bahwa Pak Ontot pernah jadi Bupati. Kalau saya boleh ambil kesimpulan, di situ ada fotonya, pak Ontot pernah jadi bupati satu bulan,” ungkapnya.
Bupati Sanggau definitif nantinya, kata Jumadi, dapat melakukan pelantikan maupun pengukuhan pejabat di lingkungan Pemkab Sanggau.
“Bisa saja melakukan rotasi atau pengangkatan. Hanya saja perlu diketahui, prosesnya berapa lama. Jangan-jangan SK datang, masanya berakhir,” pungkasnya. (KiA)
Beri dan Tulis Komentar Anda