EQUATOR, Sanggau – Rencana Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pancur Aji Sanggau menaikan tarif air disorot DPRD Kabupaten Sanggau. Wakil rakyat menyesalkan wacana tersebut dan berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus).
Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Jumadi berencana membentuk Pansus. Menurutnya, beberapa tahun lalu sewaktu mendapat penyertaan modal. Direktur Tirta Pancur Aji menegaskan tidak akan menaikkan tarif air untuk konsumen PDAM.
“Tapi ini berubah. Nanti akan kita bawa ke Anggota DPRD. Rencananya akan kami Pansuskan barang ini (rencana,red). Mengapa ini terjadi?,” kata Jumadi ditemui wartawan di Gedung DPRD Sanggau, Senin (28/03/2022).
Perumda Air Minum Tirta Pancur Aji mendapat penyertaan modal sebesar Rp20 miliar. Untuk lima tahun. Jumadi berpandangan, pelayanan PDAM saat ini terbilang buruk. Sehingga rencana kenaikan dari Rp1600 perkubik menjadi Rp5650 perkubik, atau sekitar 300 persen lebih, tidak rasional.
“Mempertanyakan Rp20 miliar. Saya tidak bisa bicara banyak. Karena menunggu komisi yang membidangi ini untuk memanggil Direktur PDAM,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Perumda Air Minum Tirta Pancur Aji, Yohanes Andriyus Wijaya, membantah pernah mengatakan tak akan menaikkan tarif ketika diberikan penyertaan modal.
“Ndak pernah saya ngomong kayak gitu. Penyertaan modal itu, mereka bantu dalam rangka kinerja,” bantah Andre, sapaan Yohanes Andriyus Wijaya, ketika dikonfirmasi, Senin (28/03/2022) sore.
Andre justru menuding Jumadi yang tidak tahu soal aturan baru. Penyesuaian tarif berdasarkan Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Mendagri nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum dan SK Gubernur Kalbar Nmor 1972/ekon/2021 tentang Tarif Batas Atas Tarif Batas Bawah air minum pada Badan Usaha Milik Daerah Air Minum kabupaten/kota se-Kalbar Tahun 2022.
“Dia kan ndak tahu bahwa ada peraturan baru. Seluruh kabupaten/kota sudah ditetapkan oleh gubernur. Tinggal kita menetapkan yang sudah dibuat gubernur terkait batas atas batas bawah. Dan itu harus berlaku Januari 2022. Itulah dasar hukum kami,” tegas Andre.
Dia juga menjelaskan jika tarif yang ditetapkan tidak memenuhi full cost recovery. Maka konsekuensinya harus ada subsidi dari APBD dan subsidi tersebut bukan penyertaan modal, tapi subsidi tarif.
Andre pun siap jika nanti akan dipanggil dewan. Terpenting baginya adalah menjalankan aturan yang sudah ditetapkan.
“Ndak masalah (Dipansuskan), yang penting mereka baca dulu atuan. Jangan sampai Pansus sia-sia. Kalau tidak paham aturan, susah nanti. Kita ngomong kan aturan. Diutamakan itu ke pelanggan. Kalau ada Anggota Dewan memanggil untuk minta penjelasan, tak masalah,” tuturnya.
Andre juga menyinggung soal penyertaan modal Rp20 miliar yang diberikan selama lima tahun dengan estimasi pertahuannya Rp4 miliar.
“Hampir setiap tahun tidak terpenuhi (Rp4 miliar). Mungkin karena pandemi kemarin, hanya sebagian saja,” pungkas Andre. (KiA)