Site icon Equatoronline.id

DPRD Ketapang Gelar Rapat Dengar Pendapat Bahas UMSK Sektor Pertambangan

DPRD Ketapang bersama Federasi Serikat Pekerja dan Dewan Pengupahan saat Rapat Dengar Pendapat, Rabu  (15/01/2025). (Foto: Prokopim Pemkab Ketapang)

EQUATOR Ketapang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Aliansi Federasi Serikat Pekerja dan Buruh dengan pihak kedua serta Dewan Pengupahan, pada Rabu (15/01/2025).

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD ini membahas penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) di sektor pertambangan.

Ketua Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSBSI) Kabupaten Ketapang menyampaikan aspirasi buruh yang menginginkan peningkatan kesejahteraan di sektor tersebut.

“Kami ingin pemerintah menetapkan UMSK sebesar Rp 3.600.000 dan meminta dukungan Ketua DPRD serta pemerintah daerah untuk mewujudkan hal ini,” tegasnya.

Menanggapi aspirasi tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Ketapang, Heriyandi menjelaskan, bahwa pemerintah daerah telah menyampaikan surat kepada Gubernur Kalimantan Barat terkait UMSK sektor pertambangan. Surat tersebut kata dia telah mendapatkan balasan yang mengacu pada ketentuan yang berlaku.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, upah minimum kabupaten/kota telah ditetapkan pada Desember 2024 dan mulai berlaku pada Januari 2025,” jelas Heriyandi.

Ia menambahkan, bahwa usulan penetapan UMSK untuk sektor pertambangan dapat diajukan kembali pada tahun mendatang melalui Dewan Pengupahan Kabupaten.

Pada kesempatan itu, Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Ketapang juga menyampaikan, bahwa penetapan upah minimum untuk tahun 2025 sudah final dan tidak dapat diubah.

“Dewan Pengupahan telah bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku dan memperjuangkan hak-hak buruh di Kabupaten Ketapang,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, Achmad Sholeh menyatakan, bahwa DPRD bersama pemerintah daerah akan terus memperjuangkan hak-hak buruh sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami tidak akan tinggal diam. Semua aspirasi buruh sektor pertambangan akan kami tindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku,” tutup Sholeh. (Mi)

Exit mobile version