Site icon Equatoronline.id

Dorong Efisiensi Pengadaan Barang dan Jasa, Pemkot Pontianak Sosialisasikan Perpres 46 Tahun 2025

Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan membuka sosialisasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. (Foto: Kominfo/Prokopim Pontianak)

EQUATOR, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menggelar sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Kegiatan itu bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada seluruh perangkat daerah agar pelaksanaan pengadaan lebih cepat, efisien, transparan, dan akuntabel.

Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan menyampaikan, bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan instrumen penting dalam mendukung pelaksanaan pembangunan daerah. Efektivitas dan efisiensi dalam pengadaan, katanya, sangat menentukan keberhasilan program dan kegiatan pemerintah.

“Perubahan regulasi ini bukan sekadar mengubah redaksi pasal, tetapi menaikkan standar tata kelola pengadaan agar lebih sederhana, cepat, dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya usai membuka kegiatan di Hotel Ibis Jalan Ahmad Yani, Senin (10/11/2025).

Ia menekankan pentingnya perencanaan yang matang dan kedisiplinan dalam penyusunan dokumen sejak tahap awal, termasuk penyusunan rencana umum pengadaan yang realistis dan berbasis kebutuhan layanan.

Selain itu, ia juga menegaskan agar tidak terjadi pemecahan paket untuk menghindari mekanisme pemilihan yang seharusnya, serta mendorong penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui sosialisasi ini, Bahasan berharap seluruh peserta memiliki persepsi dan pemahaman yang sama terkait regulasi baru tersebut.

“Jangan sampai setelah sosialisasi justru menambah kebingungan. Kegiatan ini harus menjadi wadah untuk berdiskusi dan menyamakan langkah dalam pelaksanaan pengadaan,” pesannya.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kota Pontianak Irwan Prayitno, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan salah satu kewajiban pihaknya dalam menyampaikan informasi mengenai perubahan-perubahan penting yang terdapat dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025.

“Beberapa perubahan cukup signifikan, salah satunya adalah kewajiban penggunaan e-katalog versi 6. Artinya, selama produk yang dibutuhkan tersedia di e-katalog, maka seluruh pengadaan wajib dilaksanakan melalui sistem tersebut,” jelasnya.

Irwan menambahkan, mekanisme e-katalog membawa banyak keunggulan karena mampu memangkas waktu proses pengadaan secara signifikan.

“Melalui e-katalog versi 6, proses pengadaan dapat diselesaikan dalam waktu 3 hingga 7 hari, jauh lebih cepat dibandingkan sistem tender yang bisa memakan waktu hingga tiga minggu,” katanya.

Dengan percepatan proses tersebut, lanjutnya, serapan anggaran pemerintah dapat lebih optimal.

“Semakin cepat proses pengadaan dilaksanakan, semakin cepat pula pelaksanaan pekerjaan, sehingga realisasi belanja dan dampak pembangunan bisa segera dirasakan masyarakat,” pungkas Irwan. (M@nk)

Exit mobile version