EQUATOR, Jakarta – Nicholas Sean Purnama yang merupakan putra sulung dari Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dilaporkan ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara atas dugaan penganiayaan terhadap seorang selebgram bernama Ayu Thalia atau yang juga akrab dengan panggilan Thata Anma.
Dikutip dari berbagai sumber media massa–menurut versi kejadian yang dilaporkan ke polisi oleh Ayu Thalia atau Thata, penganiayaan yang dilakukan Nicholas tersebut terjadi pada Jumat tengah malam, tanggal 27 Agustus 2021, pukul 23.00 WIB. Beberapa sumber media lainnya menyebut, penganiayaan terhadap Thata dilakukan pada jam 19.17 Wib.
Saat kejadian, Thata sedang berada di kantornya di showroom mobil Prestige di Jakarta Utara. Tiba-tiba Nicholas mendatangi Thata untuk membahas hubungan mereka berdua. Nicholas pun meminta Thata untuk masuk ke dalam mobil.
Obrolan itu kemudian berujung cekcok. Klimaksnya, anak Ahok itu kemudian mendorong keluar Thata dari mobil, dan menyebabkan Thata terjatuh dan mengalami luka dibagian kakinya.
Pasca insiden itu, Thata langsung pergi ke RS Atmajaya untuk mengobati lukanya. Setelah selesai, ia pun langsung menuju ke Polsek Penjaringan untuk membuat laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan Nicholas kepadanya. Nicholas kemudian disangkakan dengan Pasal 351 KUHPidana.
Dikutip dari Detik.com, Kamis (02/09/2021), Kapolsek Penjaringan, Kompol Rinaldo Aser membenarkan soal adanya pelaporan tersebut.
“Iya jadi ada laporan polisi (Pasal) 351 (KUHP), terlapor inisial NSP (Nicholas Sean Purnama, red),” kata Rinaldo, Senin (30/08/2021).
Sebelumnya, masih berdasarkan ulasan Detik.com, pengacara Nicholas, Ahmad Ramzy Ba’abud meragukan bukti luka yang diunggah oleh Ayu Thalia di Instagram. Ayu Thalia memamerkan kakinya yang luka di bagian lutut dan betis usai mengaku dianiaya dan didorong oleh Nicholas Sean Purnama dari mobil.
Menurut Ahmad Ramzy, luka tersebut tidak sesuai dengan tuduhan jika kliennya mendorong Ayu Thalia keluar dari mobil. Ramzy menegaskan tidak pernah ada kontak fisik antara Nicholas Sean Purnama dengan Ayu Thalia.
“Saya lihat buktinya seolah-olah ditarik. Ditarik itu kan artinya diseret kalau lihat visumnya kita dalami visumnya kalau luka di sini saja saya pikir itu harusnya dari bawah sampai atas. Beda bentuk tarikan atau dorongan dengan jatuh,” kata Ahmad Ramzy, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/08/2021). (FikA)
Beri dan Tulis Komentar Anda