• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Jumat, Februari 13, 2026
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

Ditetapkan Tersangka Kasus Pembayaran Tera Ulang, Kejari Sanggau Jebloskan GL ke Rutan

by EQUATOR
Senin, 5 Agustus 2024 23:13
in Berita Daerah, Goverment, Hukum, Sanggau
0
0
SHARES
0
VIEWS
Foto—-Tersangka GL digiring jaksa menuju Rutan Kelas II B Sanggau—ist

 

EQUATOR, SANGGAU. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau resmi menetapkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial GL, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembayaran tera/tera ulang di Kabupaten Sanggau, Senin (15/08/2024).

Dalam rilisnya yang diterima awak media, ,Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau, Dedy Irwan Virantama melalui Kasi Intel, Adi Rahmanto mengatakan tersangka GL menjalankan aksinya dalam rentang waktu tahun 2020-2023.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kemudian terhadap tersangka GL dilakukan penahanan di Rutan kelas II B Sanggau,” kata Adi Rahmanto dalam rilisnya, Senin (05/08/2024).

Kronologinya, lanjut Adi Rahmanto, pada tahun 2020-2023 perusahaan/pemilik alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) melakukan permohonan untuk dilakukan tera/tera ulang ke Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Sanggau melalui GL yang merupakan petugas tera atau melalui vendor.
“Sebelum melakukan tera/tera ulang, dilakukan kalibrasi alat UTTP milik perusahaan/pemilik UTTP. Setelah itu dilakukan tera/tera ulang,” ujar Adi Rahmanto.

Ia melanjutkan, dalam melakukan pembayaran retribusi tera/tera ulang perusahaan/pemilik alat UTTP, GL menentukan jumlah yang harus dibayar serta meminta pembayaran dilakukan sebelum tera/tera ulang via transfer ke rekening milik GL atau pembayaran tunai di lokasi ketika selesai tera/tera ulang.

“Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Sanggau melakukan penarikan retribusi TERA /TERA Ulang milik perusahaan / pemilik alat UTTP tidak sesuai dengan tarif dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau,” sebut Adi Rahmanto.
Dalam kurun waktu tahun 2020-2023, total pungutan yang ditarik dari pemilik UTTP yaitu sebesar Rp.4.477.773.500, dengan rincian: tahun 2020 sebesar Rp.843.504.000, tahun 2021 sebesar Rp.1.117.616.000, tahun 2022 sebesar Rp.1.744.654.500, dan tahun 2023 sebesar Rp.771.999.000.

“Sementara uang retribusi yang disetor ke kas daerah dalam kurun waktu dari tahun 2020-2023 yaitu sebesar Rp.362.377.508. Rinciannya yaitu tahun 2020 Rp.44.324.000, tahun 2021 Rp.136.060.000, tahun 2022 Rp.99.073.168, tahun 2023 Rp.82.920.340,” ungkap Adi Rahmanto.

GL, kini harus meringkuk di Rutan Kelas II B Sanggau. Ia dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak satu miliar Rupiah,” jelas Adi. (KiA)

Next Post
Oknum ASN Sanggau Jadi Tersangka Tipikor, PJ. Bupati: Bisa Sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat

Oknum ASN Sanggau Jadi Tersangka Tipikor, PJ. Bupati: Bisa Sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Pemkot Pontianak Laksanakan Evaluasi Data Jelang Publikasi PDA 2026

DPRD Kota Pontianak Sambut Puluhan Mahasiswa Fisip Untan Belajar Parlemen

6 jam ago
Pemkot Pontianak Laksanakan Evaluasi Data Jelang Publikasi PDA 2026

Tim SAR Gabungan Masih Mencari Dua dari Empat Anak yang Tenggelam di Sungai Kapuas

7 jam ago
Pemkot Pontianak Laksanakan Evaluasi Data Jelang Publikasi PDA 2026

Target Pontianak Timur sebagai Destinasi Unggulan Berbasis Wisata Alam, Budaya dan Sejarah

22 jam ago
Pemkot Pontianak Laksanakan Evaluasi Data Jelang Publikasi PDA 2026

Pemkot Pontianak Laksanakan Evaluasi Data Jelang Publikasi PDA 2026

22 jam ago
PAPDI Kalbar Salurkan Alat Bantu Bagi Penyandang Disabilitas di Ketapang

PAPDI Kalbar Salurkan Alat Bantu Bagi Penyandang Disabilitas di Ketapang

1 hari ago

Trending

  • PAPDI Kalbar Salurkan Alat Bantu Bagi Penyandang Disabilitas di Ketapang

    PAPDI Kalbar Salurkan Alat Bantu Bagi Penyandang Disabilitas di Ketapang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Juhendro Resmi Jabat Ketua IDI Ketapang Masa Bakti 2023 – 2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati HPN 2026, AJK bersama STAI Al-Haudl Ketapang Gelar Workshop Jurnalistik untuk Mahasiswa dan Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 12 Finalis Bersaing di Kompetisi Inovasi Kota Pontianak 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Pontianak Jamin Stok dan Harga Kebutuhan Pokok Terkendali Jelang Perayaan Imlek dan Cap Go Meh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version