
EQUATOR, Pontianak – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak Erma Suryani menanggapi video viral di media sosial terkait pelayanan administrasi kependudukan, dalam hal ini akta kematian.
Ia menjelaskan, bahwa untuk pengurusan akta kematian, masyarakat harus melengkapi beberapa persyaratan, yaitu surat keterangan kematian dari rumah sakit, Kartu Keluarga (KK) asli milik almarhum, fotokopi KK atau KTP pelapor (jika tidak dalam satu KK), serta mengisi formulir permohonan F2.01.
“Selain layanan di kantor disdukcapil, masyarakat juga bisa mengurus akta kematian dan akta kelahiran melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berlokasi di Kapuas Indah setiap hari kerja, serta pelayanan di tingkat kecamatan dan kelurahan yang dilaksanakan setiap hari Rabu secara offline tanpa perlu antrean online,” ungkapnya, Sabtu (31/05/2025).
Disdukcapil Kota Pontianak juga telah menerapkan sistem antrean online sejak tahun 2021. Kuota yang disediakan sebanyak 250 per hari, dibuka setiap Jumat pukul 14.00 WIB hingga Minggu atau hingga kuota terpenuhi untuk lima hari kerja, dengan total kuota 1.250 per minggu. Jumlah yang sama juga berlaku untuk layanan KTP elektronik.
Selain sistem antrean online dan layanan online dengan aplikasi Pionirs, pihaknya juga menyediakan kuota layanan secara offline yang bersifat urgent, seperti orang sakit, lansia, keperluan pendidikan serta keperluan mendesak lainnya, dengan jumlah 20 kuota per hari tanpa antrean online.
“Kami menyadari kemungkinan masih banyak masyarakat yang belum mengetahui secara menyeluruh tentang mekanisme layanan disdukcapil. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan sosialisasi agar pelayanan dapat diakses dengan mudah dan transparan,” jelas Erma.
Ia pun mengimbau masyarakat agar mengikuti prosedur yang telah ditetapkan agar pengurusan dokumen kependudukan dapat berjalan lancar dan efisien. (M@nk)
Beri dan Tulis Komentar Anda