Site icon Equatoronline.id

Disdukcapil Pontianak dan Kubu Raya Fasilitasi Pencatatan Perkawinan Umat Khonghucu

Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani menyerahkan secara simbolis Akta Perkawinan kepada salah satu pasangan peserta pencatatan kolektif akta perkawinan Umat Konghucu. (Disdukcapil Pontianak)

EQUATOR, Pontianak – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak bersama Disdukcapil Kabupaten Kubu Raya memfasilitasi pencatatan dan penerbitan akta perkawinan bagi umat Khonghucu.

Kegiatan yang diinisiasi Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) ini bekerja sama dengan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin) Kalbar ini digelar di Aula Kantor Wilayah Kemenag Kalbar, Sabtu (04/10/2025).

Sebanyak 15 pasangan umat Khonghucu dari Kota Pontianak mengikuti pencatatan perkawinan secara kolektif. Salah satunya adalah Fui Thiam Tjhoi (66 tahun). Warga Kota Pontianak ini mengaku bersyukur dan berterima kasih dengan adanya pencatatan perkawinan kolektif.

“Bagi kami, akta perkawinan ini sangat penting. Dengan adanya pencatatan resmi dari pemerintah, status perkawinan kami lebih jelas dan memiliki kekuatan hukum. Saya berharap kegiatan seperti ini terus berlanjut agar semakin banyak pasangan Khonghucu bisa memperoleh hak yang sama,” ungkapnya.

Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani menyebut, pencatatan perkawinan memiliki peran penting dalam memberikan legalitas negara terhadap perkawinan, menjamin masa depan anak, serta menata administrasi kependudukan sesuai Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan jo Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006.

“Akta perkawinan tidak hanya menjadi bukti sahnya ikatan suami istri, tetapi juga memberikan kepastian hukum terhadap status anak, hak-hak istri, serta mempermudah proses administrasi lainnya, seperti pencatatan kelahiran dan hak asuh anak,” ujarnya.

Sebelum pencatatan dilakukan, Majelis Agama Khonghucu (Makin) Kota Pontianak menyerahkan berkas pasangan untuk diverifikasi dan diumumkan selama 10 hari kerja. Setelah proses verifikasi, pasangan dapat melakukan pencatatan dan memperoleh dokumen kependudukan lainnya, seperti Kartu Keluarga, KTP-el, serta akta dan catatan pinggir pengesahan anak bagi yang memenuhi syarat.

“Selain pencatatan perkawinan, Disdukcapil juga melayani pencatatan akta kelahiran,” jelas Erma.

Data Disdukcapil Kota Pontianak Semester I Tahun 2025 mencatat jumlah penduduk sebanyak 690.277 jiwa. Dari jumlah tersebut, 72,98 persen pasangan perkawinan telah tercatat atau memiliki akta perkawinan/buku nikah. Namun, masih terdapat sekitar 27,02 persen penduduk berstatus kawin yang belum tercatat.

Melalui kegiatan kolektif ini, disdukcapil berharap dapat meningkatkan cakupan pencatatan perkawinan di Kota Pontianak.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kemenag Provinsi Kalbar yang telah memfasilitasi kegiatan ini. Kolaborasi lintas lembaga ini menjadi bentuk nyata pelayanan administrasi kependudukan yang inklusif untuk semua umat beragama,” pungkasnya. (M@nk)

Exit mobile version